DPPKBPPPA Kampar Gandeng Semua Stakeholder Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak 

Oct 27, 2026 - 18:04 WIB
DPPKBPPPA Kampar Gandeng Semua Stakeholder Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak 

JarNas - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di aula kantor itu pada Selasa (26/10/2026).

Kepala Bidang Perlindungan Anak Satiti Rahayu menyampaikan bahwa meningkatnya jumlah kasus itu sebagai tanda keberhasilan.

"Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat menurut saya itu sebagai bukti keberhasilan program. Hal itu disebabkan semakin banyak orang tahu kemana harus melapor kejadian-kejadian yang dialami," ujarnya.

Hal ini juga menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap hukum semakin meningkat, dengan demikian tidak membiarkan kejahatan itu terjadi untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

"Dulu kakek berbuat tidak senonoh terhadap cucunya atau dilakukan oleh ayah kandung sendiri dibiarkan saja dan merasa malu untuk mengungkapkannya, nah sekarang masyarakat sudah paham kalau itu perbuatan melawan hukum. Orang terdekat sendiri tidak bisa dipeecaya," terang Satiti.

Dia meminta agar masyarakat tidak ragu dan tisak takut untuk melaporkan hal-hal demikian kepada pihak berwajib.

"Jangan takut dan jangan malu untuk melaporkan kejadian-kejadian seperri ini, oerbuatan asusila, kekerasan dalam rumah tangga. Jangan sampai asa judul Ayahku atau Kakekku Suamiku, jangan sampai fenomena seperti ini terjadi lagi," ujarnya.

Ia menerangkan bahwa kebebasan bergaul bagi putra putri kita harus diwaspadai apalagi dengan adanya handphone. Bagaimana nanti menyampaikan ke orang tua memberi mereka ruang untuk bisa bersama dengan keluarga mendidik dan mengajari anak-anak.

"Mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab kami saja, kita berharap dengan media juga mendukung dan membantu kami dengan berbagai kegiatan positif dengan prestasi-prestasi anak-anak juga dipublish," ucapnya.

"Semoga pertemuan ini bukan hanya sekedar hadir tapi nambah ilmu dan wawasan dari Pak Jaksa dan Pak Polisi yang hadir sebagai narasumber kita hari ini," ujarnya.

Sementara itu Kasubsi Perdata dan TUN Kejari Kampar Berando Pardede, SH., MH mengakui bahwa penanganan kasus anak-anak ini membuat posisinya sulit untuk bersikap tegas.

"Idealnya, menangani kasus anak ini apabila bukti-bukti sudah lengkap atau unsur-unsur pidana-nya terpenuhi maka harus dihukum, akan tetapi, sebaik-baik perkara bisa diselesaikan secara damai dengan memberikan pembelajaran kepada kedua belah pihak," ucapnya.

Menurutnya, respon awal dalam menghadapi permasalahan itu sangat penting, tidak membiarkan kejadian itu sampai berlarut yang pada akhirnya berdampak hukum.

"Etika dan etikat baik dari masing-masing pihak menjadi faktor utama dalam penyelesaian kasus perempuan dan anak," tegasnya.

Disisi lain Kanit PPA Polres Kampar Syamsul Bahri memberikan pemaparan tentang peraturan-peraturan berkaitan dengan undang-undang perlindungan anak dan bagaimana menerapkan undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yaitu keseluruhan proses penyelesaian perkara hukum yang melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku (anak yang berkonflik dengan hukum), korban, maupun saksi.

Ada beberapa peraturan yang harus diperhatikan dalam memberikan sanksi hukum kepada anak yang berkonflik.

Anak yang berkonflik dengan hukum (pelaku) berusia 12 sampai 18 tahun. Anak korban atau saksi berusia di bawah 18 tahun. Anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat dipidana, tetapi hanya dikenai tindakan (seperti dikembalikan kepada orang tua atau diserahkan untuk mengikuti program pembinaan).

Syamsul juga memaparkan tentang perkembangan kasus anak ini semakin meningkat dari tahun 2023 sebanyak 27 kasus, 2024 sebanyak 30 kasus meningkat di tahun 2025 sebanyak 66 kasus dan 2026 sebanyak 45 kasus.

Menurutnya dalam memberikan hukuman terhadap anak sebab berkaitan dengan hukum yang dituangkan dalam UU perlindungan anak dan banyak hal yang harus dipertimbangkan seperti ketersediaan ruang di Lapas sehingga hukuman untuk anak-anak tidak bisa terlalu lama. 

Ketua JMSI Kampar Netty Mindrayani yang hadir dalam acara itu menyampaikan, "JMSI Kampar siap bersinergi dengan DPPKBPPPA Kampar. Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja, butuh kolaborasi, termasuk peran media untuk edukasi, sosialisasi, dan memberikan ruang aman bagi korban untuk berani melapor," ujar Netty.

Ia berharap melalui Rakor ini diharapkan terbangun komitmen bersama antara pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan media untuk mewujudkan Kabupaten Kampar yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak. 

Hadir dalam rapat itu, perwakilan dari 34 organisasi diantaranya Forum Anak Kampar, guru-guru, TP PKK Kampar, Pol PP, Dinas Kesehatan, Disdikpora, JMSI, Diskominfo, BNK dan OPD lainnya. (*)