Kejari Kampar Terima Tahap II Perkara Rokok Ilegal

Jan 14, 2022 - 02:01 WIB
Kejari Kampar Terima Tahap II Perkara Rokok Ilegal

JarNas – Direktorat Bea Cukai Kantor Wilayah Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara rokok ilegal tanpa pita cukai dan pita cukai palsu berbagai merek kepada Kejaksaan Negeri Kampar.

Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti usai menerima penyerahan tahan II itu menjelaskan bahwa tersangka berinisial AZ dan barang bukti diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai di Jl. Kopkar Raya Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu.

“Tersangka AZ membawa beberapa kardus rokok berbagai merek tanpa pita cukai dan ada juga pita cukai palsu, dari pengembangan, tersangka AZ mengaku mendapatkan rokok tersebut dari tersangka lain yang saat ini masih DPO. Tersangka dan DPO warga Pekanbaru,” terang Kasi Pidsus saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (11/6/2021).

Mantan Kasi Datun Belawan Sumut ini menambahkan untuk pasal yang disangkakan adalah melanggar pasal 54 dan atau melanggar pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai junto Pasal 55 ayat satu ke satu, dengan ancaman maksimal 4 Tahun juga ada ancaman denda.

“Untuk barang bukti yang diamankan 50 slop rokok berbagai merek, serta satu unit kenderaan roda empat yang digunakan tersangka untuk mengangkut rokok, secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang,” pungkas Amri. (Ari/jnn)