Kemenko Polhukam Disambut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar

Oct 17, 2024 - 09:44 WIB
Kemenko Polhukam Disambut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar

JarNas - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Zulpan Azmi menerima rombongan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI sebelum turun meninjau titik lokasi lahan masyarakat Adat Persukuan Piliang Ganting-Bangkinang yang diserobot oleh PTPN V sejak 2003 di ruang Banmus DPRD Kampar, Kamis (17/10/2024).

Rombongan kementerian yang hadir diwakili Plt. Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Dr. Lia Pratiwi didampingi Kabid Pemberdayaan Aparatur Hukum Kombes Pol. Agung Aristyawan, Analis Hukum Erika bersama beberapa orang staf Acep Suryadi, Irwan Hafid, Kiki dan Fitra.

Sebelum turun ke lokasi rombongan diterima di DPRD Kampar yang disambut oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Zulpan Azmi, Ketua Komisi I Ristanto, dihadiri juga Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kampar Marhalim, Kabag Hukum Khairuman, Kabag Tapem Tengku Said, Kepala BPN Kampar Andi Lubis dan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa   John Harizal , anak  kandung Datuk Pandak Martunus didampingi Kuasa Hukumnya Juswari Umar Said dan hadir juga dari PTPN IV Regional III Rurianto.

"Pagi ini adalah pertemuan sebagai ta'aruf atau sebagai perkenalan kita dengan rombongan dari Kemenko Polhukam, kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran rombongan di tempat titik kumpul kita pagi ini di DPRD Kampar," ujarnya Wakil Ketua DPRD Kampar Zulpan Azmi dalam pertemuan perkenalan itu.

Dia menjelaskan bahwa tujuan turun ke lokasi untuk menentukan status lahan yang telah menjadi perdebatan hangat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dimana permasalahan ini sudah melalui proses yang panjang dan didengarkan atau diketahui oleh berbagai pihak terutama dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan dan berkoordinasi dengan forkopimda dan instansi vertikal lainnya.

Lia Pratiwi mewakili Menko Polhukam menyampaikan bahwa tujuan turun ke lapangan tidak lain untuk melihat kebenaran dan mengungkap fakta-fakta yang ada termasuk batasan-batasan wilayah yang menjadi keputusan pengadilan.

Dalam pertemuan itu Juswari menguraikan tentang permasalahan bahwa persoalan ini sudah dibahas oleh komisi I saat ia menjadi anggota DPRD Kampar di komisi I, namun persoalan ini sudah dibahas diluar komisi I yang ditangani oleh LSM Riau Madani.

"Permasalahan ini sudah menghasilkan penetapan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan sampai Kasasi Mahkamah Agung sampai ingkrah dengan keputusan Peninjauan Kembali namun pada saat diajukan permohonan eksekusi, namun ditengah jalan dicabut oleh Riau Madani ternyata ada akta perdamaian antara Riau Madani dengan PTPN tanpa diketahui oleh yang punya ulayat. Disinlah titik persoalannya," paparnya.

Dia menjelaskan bahwa hampir seluruh persoalan lahan ulayat ditangani oleh Riau Madani sebagai pelakunya yang perlu menjadi catatan.

Dalam perjalanan waktu tidak terjadinya eksekusi maka masyarakat adat Persukuan Piliang Ganting-Bangkinang mengajukan Rapat Dengar Pendapat dengan komisi I.

Pada perkembangan dalam RDP terungkap bahwa benar tanah ulayat itu adalah ulayat Datuk Pandak dan PTPN V tidak memiliki Hak Guna Usaha dalam operasi usahanya maka lahirlah rekomendasi Ketua DPRD yang ditandatangani oleh M. Faisal untuk permohonan kepada Presiden Jokowi.

Usai berkenalan dan menyatukan persepsi, seluruh rombongan turun ke lapangan di perbatasan Kabun. (adv)