Ketua Fraksi Partai Demokrat Pertanyakan Bupati Tidak Tinggal di Rumah Dinas

Jan 12, 2022 - 08:52
 0  252
Ketua Fraksi Partai Demokrat Pertanyakan Bupati Tidak Tinggal di Rumah Dinas

JarNasKetua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kampar Juswari Umar Said menyayangkan Bupati, Catur Sugeng Susanto sejak dilantik secara defenitif di sisa masa jabatannya dari 2017-2022 tidak tinggal di rumah dinasnya.

“Saya sangat menyayangkan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto tidak tinggal di rumah dinasnya yang telah disediakan oleh negara di Jalan Prof. M. Yamin Bangkinang Kota dan beliau lebih memilih di rumah pribadinya, di Sungai Lembu Makmur, Kecamatan Tapung”, kata Juswari, Senin (30/8/2021).

Dia menjelaskan bahwa dengan tidak tinggal bupati di rumah dinasnya, menandakan tidak taat aturan hukum, orang hukum tapi tidak taat hukum, dan tentunya akan perdampak terhadap pelayanan masyarakat juga berdampak kepada anggaran yang di biaya oleh APBD Kabupaten Kampar.

Bupati itu adalah pelayan, maka dalam pelayanan akan menyulitkan masyarakat Kabupaten Kampar yang ingin menyampaikan aspirasi kepadanya, karena jarak rumah pribadinya tergolong jauh, memerlukan waktu dan biaya tidak sedikit apalagi bupati tidak memegang hand phone, jadi sangat menyulitkan bagi masyarakat untuk berurusan atau bertemu pemimpinnya.

Juswari juga mempertanyakan, mengapa harus takut memegang hand phone, “Jika memang bisa bekerja amanah, mengapa takut dihubungi, kalau tidak ada pikiran macam-macam mengapa tidak memakai HP, bukankah itu sarana tercanggih saat ini”, ungkapnya.

“Masyarakat merasa canggung datang kerumah pribadinya dan tidak seperti rumah dinas yang memang tempatnya masyarakat Kampar untuk berkomunikasi dengan pemimpinnya telah diberikan fasilitas oleh daerah dan di biayai oleh daerah, meskipun kebutuhan rumah tangganya dibiayai oleh APBD, pemahaman masyarakat belum tentu sejauh itu”, ujarnya.

Bupati Kampar CSS di Kediamannya Sei Lembu
Bupati Kampar CSS melayani OPD di Kediamannya Sei Lembu Kecamatan Tapung

Dia menguraikan, bahwa terhadap anggaran yang dibiayai oleh APBD, nantinya akan sulit dalam pemisahan aset, mana aset pribadi dan mana aset daerah, nah yang rugi tentu masyarakat Kabupeten Kampar sendiri, karena ini menyangkut APBD.

Advokat ini juga menguraikan tentang sejumlah pasal berkenaan dengn itu seperti pasal 6 (1) PP Nomor 109 yahun 2000 tentang Kedudukan Kuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam pasal 6 dijelaskan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.

Kemudian pada pasal 10 pengeluaran yang berhubungan dengan pelaksanaan pasal 6, pasal 7 dan pasal 8, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Di dalam pasal 1 ayat 2 PP Nomor 27 tahun 2014, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Ayat 2. Barang milik daerah adalah semua barang yang di beli atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

“Demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kampar, saya berharap kepada bupati, Bapak Catur Sugeng Susanto, SH. MH. untuk tinggal dirumah dinas yang telah disediakan”, tegasnya. (nty/jnn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow