Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Kampar

JarNas – Pada hari pertama dibukanya pendaftaran penerimaan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Kampar belum ada Parpol yang mendaftarkan diri.
“Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar telah memulai menerima pendaftaran sejak 1 Mei kemarin, belum ada Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya” kata Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni, Selasa.
Ia mengingatkan agar segera mungkin mendaftarkan diri, sebab menurutnya semakin cepat semakin baik.
“Waktu hanya tersedia dua minggu terhitung 1 hingga 14 Mei 2023 dan waktu pelayanan pukul 08.00 hingga 16.00 WIB setiap hari. Kecuali hari terkhir masa pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB,” ujarnya.
Dia menghimbau kepada Partai Politik yang akan mendaftarkan diri agar dapat memperhatikan dokumen persyaratan dengan benar, seperti yang telah diatur dalam Peraturan KPU dan juknis yang sudah diterbitkan oleh KPU.
Sementara Anggota KPU Kabupaten Kampar dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ahmad Dahlan menyampaikan hingga pukul 16.00 WIB kemarin belum ada yang mendaftar.
Dia mengimbau kepada masing-masing pengurus Parpol untuk segera mengonfirmasi sehari sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Kampar lebih dulu menginformasikan kehadirannya ke KPU supaya bisa mengatur waktunya biar tidak bersamaan.
Dalam pendaftaran nanti KPU akan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas yang diserahkan pengurus parpol.
“Mudah-mudahan tidak semua (parpol) minta di waktu yang bersamaan karena pertimbangan hari baik,” imbuhnya.
Ia mengatakan semakin cepat Parpol mendaftarkan bacalegnya, maka semakin banyak kesempatan waktu untuk melengkapi atau memperbaiki berkas pendaftaran apabila memerlukan perbaikan.
“Ini imbauan saja. Memang hak parpol untuk menentukan waktu pendaftaran. Namun semakin cepat akan lebih baik,” tegasnya. (raihan/jnn)