Kuota Keterwakilan Perempuan Untuk Anggota DPRD Kampar 14 Orang

JarNas – Syarat undang-undang pemilu, kuota 30 persen keterwakilan perempuan untuk mengisi jumlah kursi di DPRD Kampar harus terpenuhi sebanyak 14 orang.
Perhitungan itu berdasarkan jumlah daerah pemilihan dari enam wilayah di Kabupaten Kampar ditentukan jumlah kursi DPRD Kampar sebanyak 45 kursi.
Dari jumlah itu ditetapkan perhitungan keterwakilan perempuan sebanyak 14 orang dengan rincian sebagai berikut ;
Dapil Kampar 1 sebanyak 9 kursi maka keterwakilan perempuan 3 orang, Dapil Kampar 2 sebanyak 8 kursi dengan keterwakilan perempuan 2 orang, Dapil Kampar 3 sebanyak 5 kursi dengan keterwakilan perempuan 2 orang.
Kemudian Dapil Kampar 4 sebanyak 11 kursi dengan keterwakilan perempuan 3 orang, Dapil Kampar 5 sebanyak 6 kursi dengan keterwakilan perempuan 2 orang dan Dapil Kampar 6 sebanyak 6 kursi dengan keterwakilan 2 orang.
“Setiap Parpol maksimal dapat mengajukan bakal calon sebanyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap Dapil, serta wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap Dapil,” kata Ketua KPU Kampar Maria Aribeni, Kamis (4/5/2023).
Setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar bakal calon wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan.
KPU Kabupaten Kampar membuka masa pengajuan Bacaleg DPRD Kabupaten Kampar oleh parpol peserta Pemilu 2024 dari 1 sampai 14 Mei 2023 dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB dan pada hari terakhir 14 Mei dari 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Dikonfirmasi kepada anggota KPU Kabupaten Kampar Ahmad Dahlan, hingga hari keempat ini, belum ada Parpol mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kampar
“Belum ada satupun Partai Politik yang daftarkan diri Bacaleg DPRD ke KPU Kampar,” kata dia.
Ia menjelaskan bagi Partai Politik yang akan menyerahkan dokumen pengajuan daftar caleg DPRD Kabupaten Kampar, harus terlebih dahulu mengunggah seluruh persyaratan bakal caleg ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
“Apabila semua dokumen yang dipersyaratkan telah diunggah ke aplikasi, maka mereka harus segera memasukkan dan mencetak formulir pengajuan daftar bakal calon, lalu menyerahkan formulir tersebut ke KPU Kabupaten Kampar,” jelasnya.
Kemudian daftar bakal calon harus disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan dari pengurus pusat Parpol peserta Pemilu.
Semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan Surat Keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kampar. (raihan/jnn)