Lima Bacalon DPD Riau Penuhi Syarat Minimal

Mar 3, 2023 - 00:57 WIB
Lima Bacalon DPD Riau Penuhi Syarat Minimal

JarNas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menetapkan lima Bakal Calon (Bacalon) anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Riau untuk Pemilu 2024 memenuhi syarat dukungan minimal.

Mereka yang memenuhi syarat dukungan yakni Abdul Hamid, Biran, Affandi Yusriono, Edwin Pratama Putra, Juprizal dan Kharisman Risanda. Sementara 31 lainnya belum memenuhi syarat.

Hal itu disampaikan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Tingkat Provinsi Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Calon Peserta Pemilu 2024 yang dibuka oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir di Pekanbaru Rabu (1/3/2023).

Ilham didampingi oleh Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi dan Divisi Hukum Firdaus, masing-masing Bacalon DPD diwakili oleh Liaison Officer (LO) dan Admin Silon dari 36 bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 Dapil Provinsi Riau. Turut hadir juga jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau serta Bawaslu Riau.

Pleno dimulai dengan pembacaan tata tertib oleh Joni Suhaidi sebagai pemandu jalannya Rapat Pleno. Kemudian masing-masing perwakilan KPU Kabupaten/Kota membacakan hasil verifikasi faktual kesatu syarat dukungan masing-masing bakal calon Anggota DPD RI beserta jumlah dukungan memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat terhadap bakal calon tersebut.

Joni membacakan total dukungan untuk masing-masing bakal calon hasil verifikasi faktual berdasarkan cuplik sampling dengan sebaran dukungan minimal di 50 persen kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Dari 36 bakal calon yang masuk tahap verifikasi faktual, pleno memutuskan 5 bakal calon memenuhi syarat, sedangkan 31 bakal calon lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Bagi bakal calon yang statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) masih ada kesempatan berikutnya yaitu tahap perbaikan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua. Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua ini akan dimulai tanggal 2 s/d 11 Maret 2023,” jelasnya.

Ketua KPU Riau yang ditemui usai penutupan pleno menjelaskan bahwa penyerahan dukungan perbaikan kedua ini merupakan kesempatan terakhir bagi bakal calon yang masih BMS untuk memenuhi syarat dukungan minimal pemilih.

“Masih ada satu kesempatan bagi bakal calon untuk untuk memenuhi syarat dukungan minimal pemilih yaitu pada penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua yang dimulai besok tanggal 2 hingga 11 Maret 2023,” ujarnya.

Ia katakan, ini kesempatan terakhir, diharapkan agar masing-masing bakal calon untuk memaksimalkan usaha dan menggunakan waktu yang disediakan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi syarat dukungan. (nty/jnn)