Nina Yanti Minta Kapolda Jatim Hentikan Laporan Terhadap Penasihat Yayasan Budi Mulia

Apr 11, 2023 - 09:25 WIB
Nina Yanti Minta Kapolda Jatim Hentikan Laporan Terhadap Penasihat Yayasan Budi Mulia

JarNas – Nina Yanti Kuasa Hukum Yuli Puspa penasihat Yayasan Budi Mulia Abadi meminta Kapolda Jawa Timur menghentikan laporan terhadap klientnya itu.

Yuli Puspa dilaporkan ke Dit Reskrimsus Polda Jatim dalam LP bernomor LP/B/4/I/2023/SPKT tertanggal 3 Januari 2023 oleh mantan karyawannya sendiri atas dugaan penipuan dan penggelapan uang yayasan serta pemalsuan surat.

Menurut Nina, laporan tersebut sangat dipaksakan hingga diterbitkan LP oleh Dit Reskrimus Polda Jatim. Terlebih, pelapor dianggap tidak memiliki legal standing lantaran bukan termasuk pengurus yayasan.

“Secara hukum, kita melihat bahwa LP ini sangat dipaksakan ya. Karena sebetulnya, pasal-pasal yang dilaporkan itu semua pidana umum, kenapa harus ditangani oleh Reskrimsus,” tegasnya, Senin (10/4/2023).

Dalam kasus ini, tidak ada unsur pidana yang dilakukan kliennya, sebab pihak yayasan sudah menyatakan tidak ada pihak yang dirugikan. Uang pribadi kliennya yang dipinjam juga sudah dikembalikan.

“Ini uangnya Bu Yuli murni dipinjamkan kepada yayasan, dan yayasan sudah memberi surat pernyataan bahwa tidak ada masalah. Terjadinya permasalahan tersebut justru karena Ketua Umum Yayasan saat itu pergi ke Singapura dengan membawa asli bilyet deposito milik yayasan. Akibatnya pengurus yang lain tidak bisa mengambil deposito tersebut di bank,” tandasnya.

Dijelaskannya, belakangan diketahui seluruh dana yayasan termasuk uang arisan itu dibawa Tjokro Saputrajaya selaku Ketua Yayasan Budi Mulia Abadi yang saat itu ada di Singapura.

Dikarenakan Tjokro Saputrajaya saat itu masih ada di Singapura dan tidak segera kembali ke Indonesia, pengurus Yayasan Budi Mulia memutuskan mengangkat ketua baru berikut pengurusnya.

Namun, selang beberapa waktu Tjokro Saputrajaya kembali ke Indonesia. Kedatangannya bukan mempertanggungjawabkan uang karyawan, malah menggugat kepengurusan yayasan yang menurutnya tidak sah, dan sekarang masih dalam proses kasasi.

“Dalam proses perdata saat ini tiba-tiba muncul laporan polisi, yang melaporkan adalah mantan karyawan. Yayasan menuduhkan dengan pasal 227 KUHP dan atau Pasal 228 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP,” lanjutnya.

Sementara Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Silvia Puspasari saat dikonfirmasi mengatakan akan koordinasi dengan Dirreskrimum Kombes Farman. “Saya konfirmasi dulu ya dengan Pak Dir,” pungkasnya.

Ceritanya, Yayasan Budi Mulia ini bergerak di bidang sosial ini salah satu kegiatannya adalah arisan antar karyawan. Yuli Puspa nenek 82 tahun ini meminjamkan uang sebesar Rp1,250 miliar untuk melunasi uang pengurus dan anggota yang mengikuti arisan yayasan karena pada 2020 pandemi covid melanda sehingga berdampak pada kondisi ekonomi saat itu.

Ia meminjamkan uang itu karena pengurus yayasan didesak terus oleh anggota dan situasi mulai tidak kondusif.

“Demi nama baik yayasan, saya pinjamkan Rp1,250 miliar untuk melunasi uang orang-orang itu. Tapi saat ini sudah dikembalikan semua, namun hari ini saya harus datang ke Polda untuk memenuhi panggilan penyidik. Ini sudah keempat kali,” katanya.