Pj. Bupati Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kampar 2022

JarNas – Penjabat Bupati Kampar Kamsol menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Kampar tahun anggaran 2022 di ruang paripurna DPRD Kabupaten Kampar.
Sidang paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar M. Faisal didampingi Wakil Ketua Toni Hidayat, Repol dan Fahmil serta anggota DPRD dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (19/9).
Muhammad Faisal menyampaikan KUA PPAS Perubahan APBD 2022 akan di bahas tingkat Badan Anggaran, sehingga dapat dilakukan pembahasan pada 21 Sepetember 2022, oleh sebab itu diminta tim Banggar dan OPD dapat membahas bersama-sama.
Sementara itu Kamsol menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2022 disusun mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah bahwa kepala daerah menyusun rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Tahapan pembahasan selanjutnya adalah penyampaian rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS, yang merupakan tahapan dan langkah dalam penyusunan perubahan APBD sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2022.
Dia merincikan asumsi pendapatan daerah pada rancangan perubahan kua dan rancangan perubahan ppas APBD tahun anggaran 2022 mengalami perubahan target dari target APBD murni tahun 2022 sebesar Rp.2.412.166.907.158 menjadi Rp.2.456.290.321.019 atau bertambah sebesar Rp.26.617.753.588,00. perubahan pendapatan daerah ini seperti perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan target PAD terdiri dari pajak daerah dari semula sebesar Rp.136.003.615.653 menjadi Rp.151.227.920.126,00 atau bertambah 15.224.304.473,00.
Kemudian pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan pembiayaan. Pembiayaan daerah diperlukan untuk menutupi defisit anggaran dan atau untuk menampung surplus anggaran. Perubahan penerimaan pembiayaan daerah adalah pada penyesuaian penghitungan silpa dalan perda pertanggungjawan APBD tahun 2021 semula Rp.56.264.143.566,00 menjadi Rp.74.859.762.812,00 dan menganggarkan penerimaan pembiayaan dari pengembalian investasi jangka panjang dana bergulir pada bpr sari madu sebesar Rp. 21.431.030.291,00. penerimaan kembali pembiayaan dari pengembalian dana bergulir ini dilakukan karena silpa pada tahun 2021 tidak bisa menutupi defisit belanja pada perubahan APBD tahun 2022.
“Ini merupakan bagian dari proses penyusunan dan pembahasan rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 secara keseluruhan. Pada tahap ini, kita semua tentu berharap Badan Anggaran (Bangar) bersama Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) akan melakukan pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 secara cermat dan efektif, sehingga apa yang akan kita bahas bersama nantinya dapat menyentuh kepada substansi penyusunan APBD dimaksud, serta dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang direncanakan,” terangnya. (nty/jnn)