PN Bangkinang Tetapkan Nama Anggota DPRD Kampar Januar Rambo

JarNas – Pengadilan Negeri Bangkinang mengabulkan permohonan perubahan nama anggota DPRD Kabupaten Kampar H Januar SH menjadi H Januar Rambo, SH pada Kamis (2/3/2023).
Perkara itu didaftarkan oleh praktisi hukum muda dan energik M. Raihan Rafi Juswari,SH ke Pengadilan Negeri Bangkinang dengan Nomor: 10/Pdt.P/2023/PN Bkn tertanggal 20 Februari 2022.
Januar Rambo memberi kuasa kepada Kaharmansyah Harahap SH MH dan Andreaz Mahesa SH Advokat/Pengacara dari Kantor Hukum Boy Gunawan berkantor di Jalan KH Agussalim No.2A Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.
Penetapan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Petra Jeanny Siahaan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum dibantu oleh Panitera Pengganti Metrizal pada Pengadilan Negeri Bangkinang dan dihadiri oleh Kuasa Pemohon.
Dalam permohonannya, Pemohon berkeinginan melakukan penambahan nama yang semula bernama Januar menjadi Januar Rambo.
Alasannya, pernah orang mencari Pemohon akan tetapi tidak ada yang mengetahuinya dan apabila Pemohon menggunakan nama Rambo orang banyak yang tahu.
Tujuan Pemohon menambahkan namanya menjadi Januar Rambo agar tidak kehilangan suara oleh karena Pemohon akan mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kampar.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi Amran Z dan M.Raihan Rafi Juswari, SH bahwa Pemohon lebih dikenal dengan nama Januar Rambo.
Dengan itu, maka Hakim berpendapat memandang perlu dilakukan Penetapan, maka Majelis Hakim memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon dari H.Januar, SH menjadi H.Januar Rambo, SH dalam keputusannya menetapkan melalui Nomor : 66/SK/2023/PN Bkn
Januar Rambo adalah warga Jalan Provinsi Dusun Kampung Tengah Desa Sungai Petai Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau merupakan politikus dari Fraksi Partai Amanah Nasional DPRD Kampar.
Sejak dulu panggilan akrab terhadapnya adalah Januar Rambo. Ia telah tiga periode duduk di DPRD Kampar. (adv/jnn)
What's Your Reaction?






