Polda Banten Ungkap Kasus Korupsi 2021 Negara Alami Kerugian 15 Miliar

JarNas – Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi memaparkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi tahun 2021 sebesar Rp.15.803.429.013 saat press release di aula serbaguna Polda Banten, Jumat (31/12).
“Berdasarkan data pengungkapan kasus 2021 tindak pidana korupsi sebanyak 26 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp15.803.429.013 dan yang dapat diselamatkan sebesar Rp 2.096.626.000,” ungkap Dedi.
Kendati demikian kasus ini mengalami penurunan 3,7 persen jika dibandingkan 2020 sebanyak 27 kasus.
Selain itu Ditreskrimsus juga berhasil melaksanakan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai BPN pada (12/2021) yang melakukan pungli kepada masyarakat untuk proses penerbitan SHM.
Pelaksanaan OTT tersebut bertujuan membuat efek jera bagi oknum PNS lainnya yang melakukan pungli dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Dia mengajak seluruh masyarakat untuk membudayakan malu jika korupsi, “Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui ada pungli oleh aparat pemerintahan mari kita membudayakan malu melakukan korupsi agar pembangunan dapat terlaksana untuk memajukan Republik Indonesia,” imbuhnya. (nty/jnn)
What's Your Reaction?






