Polisi Tangkap Pelaku Karhutla di Kampar

Oct 5, 2023 - 01:56 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Karhutla di Kampar

JarNas - Anggota Polsek Tambang berhasil menangkap pelaku pembakaran lahan SU (44) di Dusun II Sungai Putih Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau, sekira pukul 22.30 WIB, Selasa (3/10/2023).

Pelaku adalah warga Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang. Polisi menangkap ketika ia sedang berada di dalam pondok di lokasi kejadian.

Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti yaitu, 3 arang bekas terbakar, botol aqua yang telah terbakar, sekantong tanah sebelum terbakar dan sekantong tanah yang sudah terbakar. 

Kapolres Kampar Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang Marupa Sibarani dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. 

"Benar, pelaku sudah diamankan. Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat ada kebakaran lahan di Dusun III Sei Putih Desa Kualu Nenas," ujarnya. 

Selepas itu, Kapolsek bersama Kanit Reskrim langsung turun ke lokasi kebakaran halan tersebut. Benar adanya, sampainya di lokasi api sudah besar dan asap sudah mengepul dan lahan yang terbakar seluas sekitar seperempat hektar.

"Saat itu juga pelakuyang diduga melakukan pembakaran kita amankan," terangnya. 

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gunadi. 

Pada Rabu (4/10) polisi melakukan gelar perkara bersama Satreskrim Polres Kampar dan hasil gelar perkara terhadap terduga pelaku dan Barang Bukti di limpahkan satreskrim Polres Kampar guna di Proses Lebih lanjut.

"Pelaku kita sangkakan Pasal 108 Jo Pasal 69 UU No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH. Pasal 108 Jo 56 UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Pasal 187 KUHP," jelas Kapolsek.

Ditempat terpisah, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja saat di konfirmasi menyampaikan akan dampak sembarangan membakar lahan dan hutan dengan cara dibakar. 

"Dampaknya sangat buruk bagi lingkungan kita, selain itu banyak timbul penyakit akibat kabut asap ini," jelasnya. 

Kapolres menghimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, membuka lahan pertanian dengan cara pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar. 

"Jika terjadi, kami berharap masyarakat untuk segera melapor saat menemukan titik api atau menemukan pelaku pembakaran hutan dan lahan. Pasalnya, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar 15 milyar rupiah," ujarnya. (*)