Romiardi Nilai Rapat Di Disdagkop dan UMK Kampar Tentang KNES Cacat Administrasi

Feb 13, 2025 - 16:08 WIB
Romiardi Nilai Rapat Di Disdagkop dan UMK Kampar Tentang KNES Cacat Administrasi

JarNas - Romiardi salah seorang pemilik sertifikat dari lahan seluas 2800  hektar yang dikelolah oleh Koperasi Nenek Eno Senamanenek (KNES) Kecamatan Tapung Hulu menilai rapat evaluasi yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar pada 5 Februari 2025 cacat administrasi.

Menurutnya ada sejumlah kejanggalan yang ditemui dari penyelenggaraan rapat itu terhadap poin-poin hasil rapat, diantaranya kompetensi dan legalitas orang yang diundang.

“Saya mendukung Dinas Koperasi melakukan rapat evaluasi terhadap permasalahan yang tengah dihadapi oleh KNES, namun menurut saya rapat itu cacat administrasi, sebab orang-orang yang hadir dalam rapat itu tidak kompeten dan perlu dipertanyakan legalitasnya,” terang Romiardi, Kamis (13/2/2025).

Dia menjelaskan, Dinas Koperasi mengundang UPIKA Tapung Hulu, pengurus dan pengawas KNES, Ninik Mamak dan lainnya, sedangkan pemilik lahan atau anggota koperasi tidak diundang. Hal ini menurutnya sudah keliru dan merupakan ketimpangan.

“Jika sudah habis masa jabatan kepengurusan dan pengawas KNES maka, maka tidak ada lagi kewenangan pengurus dan pengawas KNES yang lama mengatasnamakan pengurus KNES yang berarti Dinas Koperasi masih melegalkan kepengurusan meski sudah berakhir masa jabatannya,” terangnya.

Dalam permasalahan ini lanjutnya, masa jabatan kepengurusan KNES itu mulai berlaku sejak 26 Juni 2019 dan berakhir pada 26 Juni 2024, yang berarti masa kepengurusan KNES sudah berakhir, begitu juga dengan jabatan sebagai pengawas.

Semestinya yang lebih berkompeten itu adalah anggota KNES atau pemilik lahan yang notabenenya memiliki kewenangan mutlak dalam menentukan semua keputusan dan kebijakan koperasi dan ini melanggar pasal 21 Undang-undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992.

Dengan demikian lanjutnya, berarti Dinas Koperasi sudah melanggar etika administrasi dan aturan yang ada, sebab orang-orang yang diundang seperti Unsur Pimpinan Kecamatan (UPIKA) bukan tidak boleh diundang hanya saja kehadiran UPIKA sifatnya hanya sebagai peninjau, sementara anggota koperasi yang memiliki hak suara tidak diundang dalam rapat itu.

Ia mengkritisi poin lain dari hasil rapat itu tentang, instruksi dari Dinas Koperasi agar KNES melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas tahun buku 2023 dan 2024, Pengurus KNES sudah mengagendakan rapat pembentukan panitia penyelenggaran RAT KNES pada 8 Februari 2025, melakukan pemilihan pengurus dan pengawas KNES, yang harus di selengarakan di Desa Senama Nenek dengan mengundang seluruh anggota koperasi yang memiliki hak suara berjumlah 1385 orang.

Menurutnya pembentukan panitia penyelenggaraan RAT itu seharusnya dilakukan oleh anggota koperasi bukan pengurus KNES yang sudah berakhir masa jabatannya. RAT dapat dilaksanakan jika paling sedikit  dihadiri seperlima dari keseluruhan anggota sesuai dengan pasal 11 ayat 5 dari anggaran dasar KNES.

"Artinya, jika aturan tentang koperasi yang ada di Undang-undang Koperasi itu dan Anggaran Dasar KNES di tabrak sudah barang tentu hasil dari rapat yang diselenggarakan tersebut cacat administrasi atau inkonstitusional," jelasnya.

Kemudian adanya ketidaksingkronan jumlah anggota KNES dimana berdasarkan Anggaran Dasar KNES keanggotaan KNES berjumlah 714 orang sementara hasil rapat yang punya hak suara dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan menjadi panitia pelaksana RAT adalah anggota koperasi KNES berjumlah 1.385 orang.

“Ini berarti tidak singkron, berbeda jumlah keanggotaan syah menurut anggaran dasar dengan hasil notulen rapat itu yang mengakui berjumlah 1385 orang,” terangnya.  

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar Densi Zulhairi yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Koperasi Indrawati Idris menyampaikan bahwa rapat yang diselenggarakan dinas koperasi pada 5 Februari itu bertujuan agar KNES segera melakukan RAT.

“Secara kelembagaan kita sudah melakukan pembinaan, dan setiap tahun menyampaikan teguran kepada KNES agar segera menggelar RAT, dan ini sudah masuk pada teguran kedua setelah berakhirnya masa jabatan kepengurusan KNES,” terangnya.

Dia mengakui bahwa pertemuan dalam rapat itu prihal undangan memang mengundang pihak KNES atas nama pengurus KNES, “kita mengundang sejumlah pihak dan juga mengundang atas nama pengurus KNES, karena belum ada pengurus KNES yang baru, maka mengundang atas nama pengurus KNES,” terangnya.

Dia juga mengakui bahwa kepengurusan KNES berakhir pada 26 Juni 2024 dan seharusnya telah melakukan RAT, dan yang melaksanakan RAT itu adalah anggota koperasi.

Tentang permasalahan yang terjadi di internal KNES dengan berakhirnya masa jabatan itu, maka pengelola lahan seluas 2800 hektar itu dilakukan oleh PTPN V selaku bapak angkatnya. Ia tidak mengetahui secara detail tentang hal itu. (*)