Tiga Bandar Narkoba Warga Desa Kubang Jaya Ditangkap Satres Narkoba Polres Kampar

JarNas – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap bandar narkoba di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siakhulu Kabupaten Kampar, Kamis (20/1/2022).
Kapolres Kampar dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Narkoba membenarkan hal itu, “Ya, tim opsnal berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu-sabu di Siakhulu,” kata Kasat Narkoba Daren Maysar Ahad (23/1).
Tiga orang pelaku itu adalah EF (35) , OT (27) dan WP (22, semuanya warga Desa Kubang Jaya Kecamatan Siakhulu Kabupaten Kampar.
Barang bukti ditemukan bersama mereka 3 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam kotak rokok gudang garam surya (Bruto 0.49 Gram), 3 unit Hp merk oppo, Realme dan uang tunai sejumlah Rp100 ribu serta barang bukti lainnya.
Ceritanya, tim opsnal mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan maraknya peredaran narkoba di wilayah itu pada Kamis (20/01) sekitar pukul 16.30 WIB.
Setelah dipastikan, lalu bersama aparat desa setempat melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Hasil interogasi, tersangka EF dan WP mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari pelaku OT. Sementara OT mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang di Rumbai Pesisir (Kampung Terandam).
“Tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Kampar dan hasil pemeriksaan urine positif methamphetamine,” jelas Kasat.
Para tersangka saat ini diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” tukasnya. (HAP/jnn)
What's Your Reaction?






