UMKM di Kampar Yang Miliki Izin Masih Minim

Dec 5, 2024 - 07:57 WIB
UMKM di Kampar Yang Miliki Izin Masih Minim

JarNas – UMKM di Kabupaten Kampar kian tahun terus berkembang, namun perkembangan itu tidak diiringi dengan kelengkapan izin yang harus dimiliki.

Data yang diperoleh pelaku usaha yang memiliki NIB pada 2024 berdasarkan data UMKM Bidaan PLUT Kampar dalam pernerbitan izin Nomor Induk Bersuaha (NIB) berjumlah 100 pelaku usaha, sedangkan yang memiliki izin PIRT sebanyak 26 pelaku usaha dan yang memiliki setifikat halal sebanyak 22 pelaku usaha.

“Ini data yang ada terangkum untuk 2024, namun untuk selebihnya belum dapat diketahui berapa total keseluruhan,” ujar Konsultan PLUT Andre, Rabu (5/12/2024).

Dia menyebutkan bahwa Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK Kampar dapat memfasilitasi untuk urusan perizinan, maka diharapkan para pelaku usaha tidak segan untuk datang meminta bantuan jika memang ada kendala dalam kepengurusannya.

“Tidak ada yang sulit, jika masyarakat memiliki kesadaran dan kemauan bahwa izin itu penting, bukan saja membuat usaha kita memiliki legalitas, akan tetapi kita berusahapun menjadi nyaman, aman, tidak khawatir jika ada pihak-pihak yang mengusik,” ujarnya. (adv)