Ini Langkah-langkah Buat NIB

JarNas – Menanggapi masih banyaknya masyarakat pelaku usaha UMKM di Kabupaten Kampar yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Jabatan Fungsional Dedi Irawan menjelaskan tentang langkah-langkah membuat NIB yang tidak perlu bayar itu.
“Hal pertama yang perlu ada adalah email, sediakan KTP dengan melakukan 11 langkah. Pembuatan NIB ini bisa dilakukan secara mandiri atau meminta bantuan konsultan, bisa juga datang ke kantor Disdagkop dan UMK atau datang kantor DPMPTSP Kampar,” kata dia.
Berikut langkah-langkahnya ;
1. membuka atau mengunjungi lama www.oss.go.id,
2. pilih masuk,
3. masukkan username dan password beserta kode chaptcha yang tertera,
4. klik tombol masuk,
5. klik menu perizinan berusaha (permohonan baru),
6. lengkapi data pelaku usaha, bidang usaha, detail bidang usaha, produk/jasa bidang usaha,
7. periksa daftar produk/jasa, daftar usaha dan daftar kegiatan usaha
8. periksa dan lengkapi dokumen persetujuan pingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu),
9. pahami dan centang Pernyataan Mandiri,
10. Periksa draft perizinan berusaha,
11. Perizinan NIB terbit
“Itulah langkah-langkah yang dilakukan untuk menerbitkan NIB, namun jika tidak memahami, ya silahkan datang ke kantor minta bantuan petugas, jangan khawatir karena pembuatan NIB itu gratis, tidak ada yang perlu dibayar,” terangnya.
Ia menghimbau kepada pelaku usaha UMKM yang ada segera membuat dan melengkapi izin usaha, sebab untuk menjalankan usaha agar lebih baik, aman dan nyaman maka perlu mengantongi izin usaha, kemudian juga itu dapat mempermudah petugas dalam mendata jenis usaha masyarakat.
Lebih dari itu lanjutnya, banyak kemudahan lain yang dirasakan setelah mendapatkan NIB, untuk syarat meminjam modal di perbankan juga harus ada NIB, juga untuk dapat menerima bantuan memerlukan NIB sebagai syarat utamanya. (adv)
What's Your Reaction?






