Juswari Dampingi Efri Saswita Laporkan Penggelapan Dua Unit Mobil ke Polres Kampar

JarNas – Pengacara Juswari Umar Said mendampingi Efri Saswita melaporkan kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Muhammad Kadapi warga Air Tiris Kecamatan Kampar yang nekat menjualkan dua unit mobil Fortuner 2009 warna biru dongker BM 513 FY dan Strada L200 2007 warna abu-abu BM 9166 FK yang telah dititipkan kepadanya.
Ketika dikonfirmasi, Juswari membenarkan kejadian itu, ia meminta pihak kepolisian segera menangkap dan menahan pelaku sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya yakni telah melanggara pasal pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP yang telah melakukan penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, Jumat (11/10/2024).
Kedua mobil itu dititipan oleh Efri Saswita kepadanya dengan surat penitipan yang diteken dan saksikan oleh dua orang anaknya pada Sabtu 10 Agustus 2024. Pada hari itu, M. Kadapi datang ke rumah Efri dengan maksud menanyakan tentang mobil apakah akan dijual. Saat itu memang Efri hendak menjual mobilnya. Ia menawarkan diri untuk membantu untuk menjualkan mobil itu dan merayu Efri agar mobilnya diletakkan di showroom miliknya di Desa Ranah Air Tiris agar cepat terjual.
Dalam perjanjian penitipan dua unit mobil itu, M. Kadapi ternyata tidak amanah, dia menjual mobil itu tanpa memberitahukan hasil penjualannya, bahkan setiap kali ditanya dia mengatakan mobil masih ada padanya yang diletakkan di showroom miliknya.
Akan tetapi waktu terus berlalu, namun tidak juga ada kabar beritanya, hingga membuat Efri menanyakan kembali dan meminta M. Kadapi mengembalikan saja mobil itu ke rumah Efri. Menurut janjinya akan dikembalikan segera, pada saat didesak ia mengatakan sedang dalam perjalanan membawa mobil itu ke rumah Efri, Ditunggu-tunggu tidak kunjung dikembalikan.
“Atas kejadian itu, akhirnya saya melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Kampar untuk diproses secara hukum sebab hingga laporan ini disampaikan kepada pihak kepolisian, Berbagai upaya sudah dilakukan oleh Efri dan keluarganya untuk melakukan tindakan kekeluargaan, bahkan hingga menemui istri pelaku di Rumah Sakit Umum Bangkinang yang merupakan honorer disana karena yang bersangkutan memakai mobil Fortuner itu dengan mengganti plat mobilnya, namun tidak ada etikat baik darinya. Perkara ini lanjut Efri sudah dikuasakan kepada Pengacara Juswari Umar Said,” kata Efri. (*)