Aku Kira Kamu Sayang Padaku Teryata Sayang Tubuhku

May 12, 2024 - 06:01 WIB
Aku Kira Kamu Sayang Padaku Teryata Sayang Tubuhku
Jingga Ratu Abelsia SMANSA Bangkot

Konsep Asli

Aku Kira Kamu Sayang Padaku Teryata Sayang Tubuhku

Penulis: Jingga ratu abelsia SMANSA Bangkot

Polreskampar  Menetapkan 2 Orang Sebagai Tersangka Atas Pencabulan  Pada Korban Yang Berusia 13 Tahun.Rabu(25/04/2024) sekitar pukul 19.00 PM, komisi Perlindungan anak Indonesia (KPAI) Mengatakan Kepolisian Perlu Memprioritaskan Perlindungan Korban Dalam Menangani Kasus Tersebut.

Kampar- Anak dibawah Umur Asal kabupaten Kampar Yang Bernama Bunga(13) tahun.Menjadi korban Pencabulan Oleh Seorang kekasihnya Yaitu Polan (20)tahun, Warga Desa Kebut Kecamatan Bahambui Kabupaten Kampar Dan Badu(25)tahun ,Warga desa batu gajah kecamatan Bangkinang kabupaten Kampar.

Awalnya, bunga pamit dari rumah pergi ke Sekolah pada pukul 07.00wib. Namun Sampai pada waktu pulang Sekolah Pukul 15.00wib, bunga tidak pulang hingga sampai magrib Bunga tidak kunjung pulang.Dan ini,membuat aminah(ibu korban) Khawatir lalu mencari informasi bunga kepada teman yaitu si P tapi temannya yang siP ini tidak mengetahui juga ke beradaan bunga. Lalu Bu Aminah menanyakan lagi kepada temannya Bunga yang lain Tetapi Mereka tidak mengetahui juga keberada bunga.

Setelah bertanya Kepada teman teman bunga dan tidak ada satupun mendapat informasi tentang bunga, Akhirnya Bu Aminah melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian pada Pukul 19.00 PM.Setelah mendapat laporan, petugas kepolisian yang dipimpin oleh AKBR Naufal Ardi Melacak keberadaan bunga, lalu diketahui bunga Sedang berada di sebuah tempat.Kemudian polisi Melakukan pengerebekan dan teryata bunga berada didalam tempat itu,yaitu sebuah rumah kosong.

Awalnya , ungkap dia (bunga),ia mengaku sudah ditipu.Pelaku mengajak Korban nongkrong di sebuah warung tempat minum dan bersantai,teryata Polan(20) tahun memperkenalkan Korban kepada Badu(25) tahun secara diam- diam lewat telepon. Akhirnya korban (bunga) diajak jalan lagi untuk menemui Badu.Disitulah peristiwa itu terjadi.Bunga dicabuli.

Atas perbuatan Yang Dilakukan Polan(20),dan Badu(25), mereka dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 undang undang nomor 17 tahun 2016, Pemerintah Pengganti Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Menjadi undang-undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana anak.

"Tahun ini sudah lebih dari 100 anak-anak yang jadi korban pelecehan seksual.kemampuan komunikasi orangtua adalah aspek yang sangat penting dalam pendidikan seks pada anak.untuk itu menganjurkan orang tua untuk tidak sibuk bermain handphone ketika bersama anak.Sehingga bisa mengetahui apakah ada yang berubah dari sikap maupun keseharian anak anak itu".

Koreksi :

  1. Spasi dari kurung kurawal seharunya memakai spasi 
  2. Penulisan huruf kapital masih banyak keliru
  3. Penulisan waktu biasanya digunakan WIB ct; pukul 07.00 WIB
  4. Judul menarik, tetapi tidak singkron dengan isi
  5. Tanda strip (-) harus disertakan pada pengulangan kata