APBD Kampar 2022 Disahkan Sebesar 2,4 Triliun

JarNas – DPRD Kabupaten Kampar mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2022 dalam Surat Keputusan Nomor : 11/KPTS/DPRD/2021 di ruang sidang paripurna, Senin (29/11/2021).
Wakil Ketua, Toni Hidayat memimpin sidang itu didampingi dua wakil ketua lainnya, Repol dan Fahmil menanyakan kepada anggota DPRD yang hadir. Seluruh mereka menyatakan menyetujui RAPBD tahun 2022 tersebut.
Sebelumnya Zulfan Azmi membacakan Laporan Badan Anggaran (Banggar). RAPBD Kampar tahun 2022 yang disahkan sebesar Rp 2, 412 triliun dengan uraian pembagian pos-pos anggaran secara rinci masing-masing OPD.
Dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa pendapatan sebesar Rp. 2.412.166.907.158, (dua trilyun empat ratus dua belas milyar seratus enam puluh enam juta sembilan ratus tujuh ribu seratus lima puluh delapan rupiah).
Kemudian untuk belanja daerah sebesar Rp.2.468.431.050.724, (dua trilyun empat ratus enam puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh satu juta lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah).
Pembiayaan daerah Rp. 56.264.143.566 (lima puluh enam milyar dua ratus enam puluh empat juta seratus empat puluh tiga ribu lima ratus enam puluh enam rupiah).
Setiap kesepakatan yang telah dibuat antara eksekutif dengan legislatif menyangkut jenis kegiatan dan angka-angka di setiap kegiatan yang ada didalam buku APBD tahun 2022 tidak dapat dialihkan maupun dikurangi sebelum mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Kampar.
Sidang itu dihadiri langsung Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, Sekretaris Daerah, Yusri, seluruh kepala OPD dan Forkopimda.
Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan semua OPD yang telah bekerja keras membahas anggaran itu hingga dapat diselesaikan dan disetujui sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mengamanatkan satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir telah ditetapkan.
Dia berharap semua program yang ada di dalamnya dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat.
Proses mulainya sidang cukup makan waktu, molor hingga 2 jam, terjadwal pukul 14.00 WIB dimulai pada pukul 15.56 WIB hingga memenuhi quorum. (netty/jnn)