BPK RI Riau Periksa Laporan Keuangan Pemda Kampar

Mar 20, 2023 - 04:31 WIB
BPK RI Riau Periksa Laporan Keuangan Pemda Kampar

JarNas – Tim Entry Meeting Badan Pemeriksa Keuangan RI Provinsi Riau datang ke Kampar memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah Kampar untuk tahun anggaran 2022. Mereka diterima Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Azwan di aula kantor Bupati Kampar, Senin (20/3/20230.

Tim yang hadir adalah pengendali teknis Medy Yudistira, Ketua Tim Dani Indra disambut seluruh asisten sekretariat daerah, Staf Ahli Bupati Kampar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh camat se-Kabupaten.

Azwan mengucapkan selamat datang kepada rombongan tim yang akan menjalankan tugas di Kabupaten Kampar dan ia berharap laporan keuangan 2022 yang telah disampaikan bisa mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun-tahun sebelumnya diperoleh berturut-turut hingga enam kali.

Seluruh kepala SKPD agar pro aktif dalam menanggapi permasalahan dalam laporan keuangan sehingga opini tersebut dapat dipertahankan dan melengkapi dokumen yang diminta oleh tim BPK dapat disampaikan paling lambat Selasa (21/3).

Ia berharap tim pemeriksa untuk dapat memberikan bimbingan dan pembinaan kepada para pengelola laporan keuangan SKPD, dengan harapan laporan yang akan disajikan nanti sesuai dengan amanat peraturan perundang undangan.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna anggaran diminta tetap berada di tempat selama proses pemeriksaan berlangsung, dan apabila ada tugas dan kegiatan keluar daerah harus seizin bupati Kampar, “Sekali lagi saya ingatkan kepada kepala SKPD dapat mendampingi secara langsung proses pemeriksaan laporan keuangan dimaksud agar mendapatkan hasil sesuai dengan yang diharapkan,” ucapnya.

Amanat undang-undang nomor 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan sesuai dengan surat tugas No. 108/ST/XVIII.PEK/03/2023 tanggal 17 maret 2023, untuk melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2022. Sebelumnya juga telah melaksanakan pemeriksaan secara interim selama 24 hari (8 Februari-3 Maret).

Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis Indonesia pelaporan keuangan pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah di atur dalam laporan keuangan dilakukan review oleh aparat pengawas internal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum disampaikan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam Peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah dimana laporan keuangan terdiri dari tujuh laporan yaitu: laporan realisasi anggaran (LRA) : laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL): neraca: . laporan operasional (LO) laporan arus kas (LAK): » laporan perubahan ekuitas (LPE) , dan catatan atas laporan keuangan (CALK). (nty/jnn)