Bupati, 45 Anggota DPRD, 7777 ASN dan 278 P3K Terima THR

Apr 20, 2022 - 22:18
 0  160
Bupati, 45 Anggota DPRD, 7777 ASN dan 278 P3K Terima THR

JarNas – Bupati dan 45 anggota DPRD dan 7777 Aparatur Sipil Negara (ASN) serta 278 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K) akan menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) plus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 50 persen mulai hari ini.

Mereka yang bertugas di lingkungan Pemda Kampar mulai pejabat eselon II, III, IV, fungsional dan staf serta 278 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K) akan menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) plus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 50 persen.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar Edwar melalui kepala Bidang Perbendaharaan, Yandrianto menerangkan bahwa pembayaran THR itu berdasarkan PP nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan menerima tunjangan tahun 2002.

“Hari ini atau Jumat dananya sudah masuk ke rekening masing-masing,” ujarnya, Kamis.

Dia menjelaskan, THR bagi 7777 ASN yang dibayarkan itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan dengan rincian gaji pokok dengan total pembayaran Rp29.493.241.800, tunjangan fungsional Rp561.430,000, tunjangan fungsional Rp2.266.785,000, tunjangan fungsional umum Rp284.500,000 dan tunjangan pangan dengan total Rp1.687.820,520.

ASN Kampar itu 7777 terdiri dari 2415 golong IV dengan 1723 istri dengan 2577 anak, 4353 ASN golongan III dengan 3311 istri dan 5802 anak, 971 ASN golongan II dengan 736 istri dan 1295 anak serta 38 golongan I dengan 30 istri dan 55 anak.

“Jadi total THR untuk ASN mencapai Rp37,205,051,000 setelah dipotong PPH pasal 21 sebesar Rp 574,347,900. Sedangkan untuk 278 P3K dengan total pencairannya Rp1,065,960,800 terdiri dari gaji pokok dengan total Rp823,336,700, tunjangan istri Rp64.238.020, tunjangan anak Rp23.595.228, tunjangan fungsional Rp85.676.000 serta tunjangan beras dengan total Rp64.671.060,” terangnya.

“Tunjangan THR akan diterima penuh oleh ASN tanpa dipotong,” tegasnya.

Tentang pembayaran TPP bagi ASN, dia belum bisa memastikan karena belum mendapatkan izin dari kementrian Dalam Negeri. (nty/jnn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow