Bupati Rohul Lantik 548 Pejabat

May 31, 2022 - 00:00 WIB
Bupati Rohul Lantik 548 Pejabat

JarNas – Bupati Kabupaten Rokan Hulu Sukiman mengukuhkan sebanyak 312 pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrasi dan melantik 236 pejabat fungsional di Hall Center Masjid Agung Islamic Center Rokan Hulu, Senin (30/5/2022).

Penyetaraan ini dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.25 tahun 2021. Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.

Pelantikan pejabat Rokanhulu

Hadir disana pejabat pemda Rokan Hulu, Wakil Bupati Indra Gunawan, Sekretaris Daerah M.Zaki, Wakil Ketua DPRD Andrizal dan seluruh Pejabat Eselon II.

Usai melantik, mengukuhkan dan mengambil sumpah jabatan, Bupati mengatakan bahwa pada 31 Desember 2021, pemerintah Rohul telah mengundangkan sebanyak 27 peraturan bupati tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah.

Setelah menyesuaikan dengan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 25 tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah.

“Atas hal tersebut maka pada hari ini kita telah mengukuhkan sebanyak 312 (tiga ratus dua belas) pejabat yang terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrasi,” terangnya.

Kemudian juga telah melantik dan mengambil sumpah sebanyak 236 pejabat fungsional dalam rangka penyederhanaan birokrasi.

Dia menjelaskan bahwa penyederhanaan birokrasi ini mempunyai tiga tahapan, yakni penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.

pengukuhan_pejabat_rohul

Penyederhanaan struktur organisasi adalah perampingan unit organisasi jabatan administrasi pada instansi pemerintah untuk mengurangi tingkatan unit organisasi.

Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi biokrasi nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional, merupakan langkah kongkrit dalam rangka pemenuhi amanat pasal 350 a peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubah atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pns. maka apa yang kita lakukan pada saat ini merupakan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat dalam menata birokrasi agar lebih baik.

Oleh karenanya berdasarkan surat menteri dalam negeri republik indonesia nomor 800/3433/otda tanggal 24 mei 2022 terhadap usulan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di Provinsi Riau.

Kabupaten Rokan Hulu telah disetujui untuk melakukan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dan pada pasal 21 ayat (1) disebutkan bahwa penetapan kelas jabatan fungsional yang akan diduduki disetarakan dengan kelas jabatan administrasi yang diduduki sebelumnya sampai dengan ditetapkannya ketentuan penghasilan penyetaraan jabatan.

Pemda juga telah mengusulkan kepada menteri dalam negeri pada tahap pertama sebanyak 35 (tiga puluh lima) jabatan pengawas yang telah disetarakan kedalam jabatan fungsional.

“Kita sudah melantik sebanyak 35 jabatan pengawas kedalam jabatan fungsional dan untuk tahap kedua ini juga mengusulkan sebanyak 236 (dua ratus tiga puluh enam) jabatan pengawas dan administrasi dan telah kita setarakan dan pada kesempatan hari ini diseratakan ke dalam jabatan fungsional sebanyak 236 jabatan fungsional,” paparnya.

Dia mengucapkan selamat kepada yang dilantik dan dikukuhkan dengan harapan dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam program penyederhanaan birokrasi yang kita terapkan di pemerintah kabupaten rokan hulu ini.

“Dengan jabatan funsional ini saudara tetap bisa mengembangkan karir dan semua tergantung kepada bapak dan ibu selaku pemangku jabatan tersebut dan juga fokus memajukan kabupaten ini,” ucapnya. (MCR/jnn)