Dana Otsus Papua: Memakmurkan Rakyat atau Memakmurkan Pejabat?

Dec 24, 2023 - 10:18 WIB
Dana Otsus Papua: Memakmurkan Rakyat atau Memakmurkan Pejabat?
JarNas- Belakangan ini, pengadaan dana Otsus (otonomi khusus) menjadi perhatian masyarakat, karena mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe terbukti menerima suap sebesar Rp17,7 miliar, serta gratifikasi sebesar Rp1,99 miliar. 
Yang menjadi pusat perhatian adalah, selama masa jabatan Enembe (2018-2023), tidak ada perkembangan pembangunan yang signifikan di Papua, walaupun dana Otsus yang telah diberikan oleh pemerintah pusat mencapai lebih dari Rp500 triliun. 
Dalam sejarahnya, Papua merupakan daerah yang seringkali “dilupakan” oleh pemerintah pusat, bahkan terkadang dicueki.
Di saat pemerintah pusat meraup untung dari tambang-tambang yang berjamuran di pegunungan Papua, infrastruktur berupa sekolah, puskesmas, atau bahkan jalan terkadang tidak memadai.
1998 merupakan momentum yang sangat bersejarah bagi rakyat Indonesia, khususnya bagi rakyat Papua.
Pergantian kekuasaan memberikan secercah harapan ke depannya bagi rakyat Papua. 
Pada akhirnya aspirasi rakyat Papua pun terpenuhi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Pengadaan dana Otsus merupakan wujud dari otonomi khusus yang diberikan kepada Provinsi Papua.
Dana ini bertujuan untuk menekan angka kemiskinan, menunjang pembangunan, pendidikan, dan kesehatan masyarakat Papua.
Sebagaimana tercantum dalam pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001,
“Sumber-sumber penerimaan Provinsi, Kabupaten/Kota meliputi: 
a. pendapatan asli Provinsi, Kabupaten/Kota; 
b. dana perimbangan; 
c. penerimaan Provinsi dalam rangka Otonomi Khusus; 
d. pinjaman Daerah; dan 
e. lain-lain penerimaan yang sah.”
Keberadaan dana Otsus ini sangat penting bagi peningkatan kemajuan masyarakat Papua, baik ditinjau dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, maupun kesehatan.
Selain itu, dana Otsus juga dapat digunakan untuk pengembangan pariwisata Papua, yang masih tergolong sangat minim jika dibandingkan dengan provinsi lain.
Meskipun demikian, perkembangan di Papua masih sangat minimal. Pada data BPS, persentase penduduk miskin di Papua pada tahun 2018 berjumlah 27,74%. Pada tahun 2023, jumlah persentase penduduk miskin berjumlah 26,03%. 
Korupsi menjadi penghambat terbesar dalam efektivitas dana Otsus. Selain Lukas Enembe, Barnabas Suebu, juga mantan Gubernur Papua, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2015.
Oleh karena itu, evaluasi kebijakan dana Otsus, yang saat ini sudah berada di atas Rp1.000 triliun, sangat penting dilakukan untuk menjamin rakyat Papua dapat menerima infrastruktur yang sepadan, serta fasilitas kesehatan dan pendidikan yang mumpuni agar ke depannya dapat membawa dampak yang positif.
Pemerintah pusat perlu mengevaluasi APBD Provinsi Papua secara komprehensif, dikarenakan perubahan di Papua, khususnya di pedalaman, sangat minim jika dibandingkan dengan 30-40 tahun yang lalu.
Penulis: Qeis Alzhra Rianto
"Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas"