Datuk Manto Sebut Disdagkop dan UMK Kampar Bagai Hidupkan Bangkai Yang Sudah Mati

JarNas – Salah seorang ninik mamak Desa Senama Nenek Hermanto yang dipanggil Datuk Manto mengkritisi rapat yang diselenggarakan Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar pada Rabu 5 Februari 2025. Menurutnya rapat itu sudah menyalahi dan melenceng dari aturan.
“Kami ditipu, rapat itu keliru, kepengurusan KNES sesuai dengan akta notaris sudah berakhir 26 Juni 2024 dan MoU antara Koperasi dengan bapak angkatnya PTPN V berakhir 27 Desember 2024, namun yang hadir atau yang diundang masih mengatasnamakan pengurus KNES, jika namanya rapat evaluasi, berarti kerja koperasi selama 5 tahun, berarti rapat itu illegal, maka sama saja Dinas Koperasi menjebak atau mau merangkul kami untuk menghidupkan bangkai yang sudah mati,” tukasnya.
Dia menegaskan, seharusnya Dinas Koperasi memanggil bukan lagi pengurus KNES, tetapi pemilik lahan yang notabenenya sebelumnya adalah anggota KNES baik aktif maupun pasif, namun yang diundang dalam rapat adalah pengurus KNES, maka rapat itu batal atau tidak syah.
“Dalam rapat itu saya hanya menandatangani daftar hadir, dan telah menyampaikan berbagai hal dan segala permasalahan tentang KNES dan saya sudah menyatakan keluar dari KNES, lalu ada yang mengusir saya keluar,” kata Hermanto.
Dalam rapat itu lanjutnya, disampaikan juga adanya SK Bupati tentang penetapan anggota calon petani pemilik lahan (CPPL) tahun 2020 menyebutkan sebanyak 1385 hektar tergabung dalam keanggotaan KNES, namun tidak dicantumkan kapan berakhirnya, hanya disebutkan SK itu berlaku sejak tanggal ditetapkan.
“Dengan demikian berarti mereka hanya mau menghidupkan yang sudah mati, kalau tau demikian, kami tidak akan hadir, apa yang mau dievaluasi oleh Dinas Koperasi, kalau memang Dinas Koperasi mengacu pada aturan, akta notaris dan AD/ART, maka seharusnya satu bulan berakhirnya masa kepengurusan harus sudah dibentuk pengurus baru, ini sudah enam bulan,
Ia menegaskan dengan adanya perbedaan jumlah anggota KNES sesuai akta berjumlah 714 orang sementara pemilik lahan berjumlah 1385 orang itu disebabkan, ketidaktransparanan dari pengurus, jadi semua anggota yang tergabung dalam KNES itu tidak pernah mengetahui siapa saja yang masuk dalam keanggotaan KNES, bagaimana isi akta notaris KNES, tidak tau bagaimana isi AD/ART,
Dengan berakhirnya masa kepengurusan pada 26 Juni 2024 seharusnya KNES melakukan RAT sebelum berakhirnya masa jabatan pengurus, namun mereka tetap melanjutkan kepengurusan itu, dan dengan berakhirnya perjanjian kerjasama antara KNES dan MoU dengan PTPN V pada 27 Desember 2024 mereka tetap melanjutkan pengelolaan lahan itu dengan CV. Elsa.
“Mereka tidak bisa lagi melakukan aktivitas mengelolah lahan itu, dan kerja sama yang dilakukan dengan CV. Elsa itu seharusnya dimusyawarahkan lagi atau atas persetujuan pemilik lahan, namun sampai saat ini mereka tetap mengelolah lahan itu tanpa persetujuan pemilik lahan, hanya pandai-pandai mereka saja, ini suatu ketimpangan administrasi, disinilah kita mengasumsikan mereka melakukan tindak pidana pencurian atau lahan tersebut,” ujarnya.
Datuk Manto ini, menyebutkan bahwa Dins Koperasi hanya mendengarkan keluhan pengurus KNES yang hadir itu yang akan melakukan RAT pada 8 Februari 2025. Dengan demikian, ada dugaan Dinas Koperasi tidak objektif, terkontaminasi kenetralannya, tidak mendengarkan dan menghiraukan apa yang menjadi esensi permasalahan sebenarnya, maka dengan dibentuknya panitia penyelenggara RAT itu tidak syah karena tidak melibatkan pemilik lahan.
“Seharusnya Koperasi itu sebagai wadah bukan pemilik lahan, harus ada persetujuan dan penyerahan dari pemilik lahan, kerjakanlah sesuai dengan tupoksi masing-masing, pengurus yang habis masa jabatannya tidak ada hak atau tidak dibenarkan melakukan tindakan apapun terhadap lahan itu apalagi melahirkan sebuah keputusan,” tegasnya.
Hadir dalam rapat itu, Camat Tapung Hulu, Kapolsek Tapung Hulu, Danramil Tapung, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, perwakilan dari Dinas Perkebunan, Khairudin Siregar, ninik mamak Datuk Tumenggung, Datuk Simajelo, Datuk Laksamano, mantan Datuk Yarmet, Datuk Bandaro, pengurus KNES.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar Densi Zulhairi yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Koperasi Indrawati Idris menyampaikan bahwa rapat yang diselenggarakan dinas koperasi pada 5 Februari itu bertujuan agar KNES segera melakukan RAT.
“Secara kelembagaan kita sudah melakukan pembinaan, dan setiap tahun menyampaikan teguran kepada KNES agar segera menggelar RAT, dan ini sudah masuk pada teguran kedua setelah berakhirnya masa jabatan kepengurusan KNES,” terangnya.
Dia mengakui bahwa pertemuan dalam rapat itu prihal undangan memang mengundang pihak KNES atas nama pengurus KNES, “kita mengundang sejumlah pihak dan juga mengundang atas nama pengurus KNES, karena belum ada pengurus KNES yang baru, maka mengundang atas nama pengurus KNES,” terangnya.
Dia juga mengakui bahwa kepengurusan KNES berakhir pada 26 Juni 2024 dan seharusnya telah melakukan RAT, dan yang melaksanakan RAT itu adalah anggota koperasi.
Tentang permasalahan yang terjadi di internal KNES dengan berakhirnya masa jabatan itu, maka pengelola lahan seluas 2800 hektar itu dilakukan oleh PTPN V selaku bapak angkatnya. Ia tidak mengetahui secara detail tentang hal itu. (*)