DPRD Terima Penyampaian Rancangan KUA PPAS APBD-P 2023 dan Tujuh Ranperda

Aug 20, 2023 - 19:18 WIB
DPRD Terima Penyampaian Rancangan KUA PPAS APBD-P 2023 dan Tujuh Ranperda

JarNas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menerima Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2023 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (21/8/2023). 

Hal itu dibacakan dan disampaikan oleh Penjabat Bupati Kampar Muhammad Firdaus dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tony Hidayat dihadiri Wakil Ketua Repol, para anggota DPRD, Pj. Sekda Kampar Ramlah dan sejumlah pejabat dari organisasi perangkat daerah (OPD}.

Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus menyampaikan, pada rancangan APBD perubahan 2023 terjadi perubahan pada pendapatan daerah. Perubahan ini karena adanya tambahan transfer bantuan keuangan khusus alokasi bantuan keuangan Pemprov Riau kepada pemerintah kabupaten/kota yang bersumber dari APBD Riau tahun anggaran 2023 yang  akan dialokasikan untuk belanja gaji guru bantu, rumah layak huni, peningkatan jalan, pembangunan jalan.  jembatan dan lainnya.

Pj Bupati Kampar juga menyampaikan, pendapatan daerah pada rancangan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 naik sebesar 6.25 persen, yakni dari Rp. 2.526.386.964.574,-menjadi Rp. 2.683.478.121.715.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan sebesar 0.56 persen, penurunan ini terjadi pada retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah.

Selanjutnya pendapatan transfer pada APBD perubahan tahun anggaran 2023 ini mengalami peningkatan sebanyak 4.81 persen, sedangkan pendapatan transfer antar daerah pendapatan bantuan keuangan provinsi telah terjadi peningkatan juga sebesar 56,05 persen. Sedangkan belanja daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2023 terjadi penambahan sebesar Rp 158. 090. 156.141 dari Rp.2.546.433.417.574 menjadij Rp 2.704.523.573.715.

Kemudian terkait tujuh Ranperda adalah Ranperda Pajak Dareah dan Retribusi Daerah, Penyelenggaraan Pengarustamaan Gender, Ranperda Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Usaha Layanan Jasa Internet, Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan Perikanan Perairan Darat di Kabupaten Kampar, Ranperda Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi, Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dan Ranperda Pencabutan Perda Kabupaten Kampar Nomor 24 Tahun 2023.

Menanggapi tentang usulan anggaran untuk penjaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) saat dimintai tanggapannya usai rapat itu, Pj. Bupati Kampar menyampaikan bahwa pada APBD perubahan telah mengajukan anggaran itu, namun belum diketahui besaran anggarannya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat itu.

Sebelumnya pada penyampaian KUA PPAS APBD murni tahun 2024 pada 31 Juli lalu Pj. Bupati Kampar menyampaikan bahwa eksekutif mengajukan anggaran sebesar Rp 12 miliar untuk UHC.

Dalam hal ini, dikabarkan masih ada tunggakan hutang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Firdaus mengatakan, Kampar merupakan salah satu kabupaten di Riau yang belum menganggarkan dan menggunakan sistem UHC untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Dengan adanya dana yang telah tersedia di APBD diharapkan menjadi salah satu solusi untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.

UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kampar Tony Hidayat mengaku belum mengetahui berapa anggaran yang diajukan untuk UHC pada APBD perubahan. Pimpinan dan anggota DPRD Kampar juga akan mencari solusi penyelesaian tunggakan Jamkesda. (infotorial)