Dua Advokat Praperadilan Kapolri, Kapolda Riau, Kapolres Kampar dan Kajari Kampar

JarNas - Dua advokat Juswari Umar Said dan Emil Salim mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang permohonan praperadilan melalui suratnya Nomor :01/Pid.Pra/JUS&ES/II/2025-LAW OFFICE pada 3 Februari 2025 yang terdaftar pada Selasa (4/2/2025) dengan registrasi nomor 1/PID.PRA/2025/PN/BKN.
Praperadilan itu dilakukan atas permohonan masyarakat Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar melalui Surat Kuasa Khusus No. 15/ADV-JUS/I/2025 tanggal 02 Februari 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian RI, Kepala Kepolisian Daerah Riau, Kepala Kepolisian Resort Kampar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar.
Juswari dan Emil yang dimintai keterangannya menjelaskan bahwa peromohan itu dilakukan atas penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/483/XII/2020/Riau/Res.Kampar pada 19 Desember 2020 tentang dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada Januari 2020 sampai Desember 2020 di EFD 7 Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar tepatnya di Koperasi Nenek Eno yang dilakukan oleh Muhammad Alwi Arifin alias Alwi dkk.
“Perkara itu dihentikan oleh Kepala Kepolisian Resor Kampar melalui Kasat Reskrim melalui surat Nomor : B/112/I/2022/Reskrim tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas nama terlapor Muhammad Alwi Arifin alias Alwi dkk pada 10 Januari 2022,” terangnya.
Menurutnya penghentian Penyidikan Laporan Polisi yang dilakukan oleh Termohon III (Polres Kampar) dengan alasan karena bukan peristiwa pidana merupakan alasan yang kontradiktif dan tidak konsisten dengan hasil gelar perkara terdahulu di Polres Kampar yang telah sampai pada kesimpulan yakni penyelidikan ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang cukup (keterangan saksi para donator, bukti kwitansi dan keterangan Pengurus Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES)) dan telah dilakukan penetapan tersangka sesuai dengan ketentuan pasal 25 peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan KUHAP.
Duduk perkaranya, terjadi pada Januari sampai Desember 2020 Pengurus Koperasi Nenek Eno Senama Nenek di EFD 7 Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar diduga mempergunakan uang Koperasi sebesar Rp4 miliar yang dipotong setiap bulannya dari hasil panen kebun milik anak kemenakan pemohon yang juga sebagai anggota KNES, untuk membayar atau mengangsur utang perjuangan tanah ulayat Kenegerian Senama Nenek seluas 2.800 hektar kepada para donatur.
Dalam kwitansi dan perincian penggunaan uang tertulis dan disebutkan dibayarkan kepada beberapa orang donatur diantaranya atas Nama H. Yulizar (Alm), Mardanus, Zaipul dan kepada donator lainnya, namun setelah di konfirmasi kepada para donator, ternyata pengurus KNES tidak menyerahkan uang tersebut kepada para donator
Atas peristiwa pidana itu, maka Pemohon bersama-sama dengan anak kemanakan Masyarakat Adat Kenegerian Senama Nenek yang juga anggota KNES membuat pengaduan tertulis tentang dugaan tindak pidana Penggelapan yang ditujukan kepada Kapolda Riau (Termohon II) pada 06 April 2020, kemudian Termohon II melimpahkan penanganan pengaduan tersebut Kepada Polres Kampar (Termohon III).
Berdasarkan alasan-alasan dan argumentasi yuridis itu maka dua advokat ini mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan yang memeriksa permohonan/permintaan pemeriksaan praperadilan ini, berkenan memeriksa secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari sudah menjatuhkan putusan (Vide Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP), dan memutus perkara ini untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Kemudian agar majelis hakim dapat menyatakan tidak sah menurut hukum surat Nomor : B/112/I/2022/Reskrim tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas nama terlapor Muhammad Alwi Arifin alias Alwi dkk, menyatakan tidak sah surat Termohon I (Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Cq. Biro Wassidik) Nomor : B/9782/XI/Res.7.5/2021/Bareskrim tanggal 25 November 2021 tentang petunjuk dan arahan pelaksanaan hasil gelar perkara khusus Laporan Polisi dengan Nomor : LP/483/XII/2020/Riau/Res.Kampar Tanggal 19 Desember 2020.
Selain itu, meminta agar hakim menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/01/I/2022/Reskrim tanggal 8 Januari 2022 dan Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyidikan Nomor : SP.Tap/01/I/2022/Reskrim tanggal 08 Januari 2022 tidak sah menurut hukum.
Selanjutnya, agar memerintahkan Termohon III melanjutkan penyidikan Laporan Polisi No. LP/438/XII/2020/Riau/Res.Kampar Tanggal 19 Desember 2020 tentang Tindak Pidana Penggelapan yang terjadi pada Januari sampai Desember 2020 di EFD 7 Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar tepatnya di Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES), sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 374 KUH Pidana dan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Termohon IV.
Dua advokat ini juga meminta agar penetapan Muhammad Alwi Arifin alias Alwi dkk dinyatakan sah menurut hukum sebagai tersangka yang melanggar pasal 374 KUH Pidana serta menyatakan sah menurut hukum Surat Perintah Penyidikan No. Sp.Sidik/107 / XII / 2020 / Reskrim tanggal 23 Desember 2020.
Permohonan lain, meminta agar hakim dapat menyatakan sah menurut hukum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. SPDP/107/XII/2020/Reskrim tanggal 28 Desember 2020 tentang Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terlapor atas nama Muhammad Alwi Arifin Als Alwi Dkk serta membebankan semua biaya perkara Praperadilan kepada Termohon atau Bilamana Yang Mulia Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, jika berdasarkan pertimbangan hukum berkeyakinan belum mencukupi, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono).
Kapolres Kampar Ronald Sumaja yang dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan begitupun saat di telepon tidak diangkat. (*)