Efektivitas Kebijakan Pemerintah Kota Padang tentang Perwalian Kota Padang NO 3 Tahun 2014 terkait Penaatan dan Pemberdayaan Pedagang kaki lima di Kawasan Taplau.

JarNas- Kebijakan pemerintah kota memiliki peran kunci dalam mengelola sektor informal ekonomi, termasuk pedagang kaki lima.
Salah satu kebijakan yang diadopsi oleh Pemerintah Kota Padang adalah Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kawasan Taplau.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kondisi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taplau, Padang, serta untuk mempromosikan perkembangan perekonomi lokal.
Efektivitas sebuah kebijakan sering kali diukur oleh sejauh mana tujuan yang ditetapkan telah tercapai.
Dalam hal ini, tujuan utama dari Perwali Kota Padang Nomor 3 Tahun 2014 adalah meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima di kawasan Taplau.
Beberapa indikator yang digunakan untuk mengukur pencapaian tujuan tersebut termasuk peningkatan pendapatan pedagang kaki lima, peningkatan kualitas lingkungan, dan peningkatan pelayanan publik.
Salah satu pencapaian yang signifikan adalah peningkatan pendapatan pedagang kaki lima.
Melalui program pelatihan, bimbingan, serta penyediaan fasilitas yang mendukung seperti lapak pedagang, banyak pedagang kaki lima di daerah Taplau melaporkan peningkatan pendapatan mereka.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini telah memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi mereka.Selain itu, upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan di kawasan Taplau telah terlihat.
Kebersihan dan tata letak kawasan pedagang kaki lima meningkat, menciptakan lingkungan yang lebih menarik bagi pengunjung.
Ini mencerminkan komitmen pemerintah kota untuk menciptakan kawasan yang lebih aman dan bersih.
Kebijakan ini juga memberikan dampak positif pada pedagang kaki lima di Taplau.
Selain dari peningkatan pendapatan, pedagang kaki lima juga mendapatkan akses yang lebih baik ke sarana dan prasarana yang mendukung usaha mereka.
Hal ini termasuk fasilitas lapak yang lebih baik dan infrastruktur penunjang seperti tempat sampah dan toilet umum.
Akan tetapi, kebijakan ini juga dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam implementasinya. Salah satu tantangan utama adalah pengawasan dan penertiban pedagang kaki lima yang mematuhi peraturan.
Meskipun ada upaya untuk mengatur dan memberdayakan pedagang kaki lebih, masih ada beberapa pedagang kaki lima yang tidak patuh terhadap peraturan yang ada.
Hal ini memerlukan upaya lebih lanjut dalam mengawasi dan menegakkan peraturan terhadap pedagang kaki lima.Selain itu, perubahan sosial dan ekonomi yang cepat di daerah Taplau juga merupakan tantangan tersendiri.
Perkembangan kawasan ini bisa mempengaruhi dinamika bisnis pedagang kaki lima, dan pemerintah perlu beradaptasi dengan perubahan tersebut untuk menjaga efektivitas kebijakan.
Perwali Kota Padang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kawasan Taplau memiliki potensi besar untuk meningkatkan kondisi pedagang kaki lima di kawasan tersebut.
Kebijakan ini telah mencapai beberapa pencapaian yang signifikan dalam meningkatkan pendapatan pedagang kaki lima dan meningkatkan kualitas lingkungan di Taplau.
Akan tetapi, tantangan dalam implementasi kebijakan masih ada, dan pemerintah perlu terus bekerja keras untuk memastikan bahwa tujuan kebijakan tetap tercapai.
Hal ini termasuk upaya dalam mengawasi dan menegakkan peraturan serta beradaptasi dengan perubahan lingkungan sosial dan ekonomi di kawasan Taplau kota Padang.
Dengan komitmen dan kerjasama yang kuat antara pemerintah dan pedagang kaki lima, kebijakan ini dapat terus memperbaiki kondisi para pedagang kaki lima dan menciptakan kawasan Taplau yang lebih baik dan bersih untuk semua orang.
Penulis : Saidul Aziz Mahendra
Ilmu politik Universitas Andalas