Ini Harapan Kamsol Terhadap Penerimaan Badan Adhock KPU

Nov 4, 2022 - 22:37 WIB
Ini Harapan Kamsol Terhadap Penerimaan Badan Adhock KPU

JarNas – Persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 telah dilakukan melalui tahapan-tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara. Satu diantaranya adalah seleksi penerimaan basan adhock Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Terhadap persiapan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024, saya berharap terhadap seleksi penerimaan badan adhock (PPK, PPS, KPPS) benar-benar petugas-petugas yang kuat dan tangguh karena kerja berat Pemilu dan Pilpres dilaksanakan serentak,” kata Penjabat Bupati Kampar Kamsol, Sabtu (5/11/2022).

Selain itu ia menghimbau agar semua masyarakat dapat bersama-sama menjalankan proses demokrasi itu dengan tertib dan aman.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar tengah mensosialisasikan penerimaan badan adhock untuk tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.

KPU segera membuka penerimaan sebanyak 28.315 orang akan mengisi posisi sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta merekrut PAM TPS, dan anggota PPDP.

Bagi masyarakat yang berminat agar mempersiapkan dan membekali diri, karena ada syarat-syarat yang harus dilengkapi. Perekrutan dilakukan secara online melalui Aplikasi Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock atau SIAKBA dengan akun email pribadi yang masih aktif.

Anggota Badan Adhock tingkat PPK memiliki masa kerja selama 16 bulan. Sedangkan PPS selama 15 bulan. Berikut syarat-syarat untuk menjadi Anggota PPK dan PPS dan KPPS:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 Tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai Integritas, Pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan Narkoba
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
10. Persyaratan usia untuk KPPS, diutamakan tidak melebihi 55 tahun. (nty/jnn)