Kampar Masih Menunggu Kebijakan Pemerintah Pusat Soal Tenaga Honorer

JarNas – Pemerintah pusat menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Rencana itu menjadi kegalauan semua tenaga honorer di masing-masing daerah tidak terkecuali Kabupaten Kampar.
Penjabat Bupati Kampar Kamsol dikonfirmasi, menyampaikan harapannya agar semua tenaga honorer yang ada bisa diangkat menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Harapan itu masih menunggu kebijakan dari pusat, kalau beban anggaran pemerintah daerah untuk melakukan pengangkatan ini semua tanpa ada tambahan anggaran belanja di Dana Alokasi Umum tidak mencukupi,” akunya menjawab melalui pesan WhatsApp, Selasa.
Sekda se-Indonesia telah rapat bersama di Mataram membahas hal ini dalam rakor AKAPSI beberapa hari di Bogor membahas masalah ini untuk mencari solusi terkait penghapusan honorer.
“Kita masih menunggu langkah-langkah kongkrit untuk ini dan berkenaan dengan itu kita sedang melakukan pendataan terkait tenaga honorer di berbagai bidang dan ini sedang bejalan, sehingga setelah ada kebijakan kemana diarahkan kita tinggal memasukkan datanya yang telah komplit yang ada pada kita,” terangnya.
Dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar Yasir melalui Kabid Admiral
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga M. Yasir menyampaikan harapan yang sama agar semua guru honorer dapat diangkat menjadi tenaga PPPK.
“Saat ini Kabupaten Kampar masih membutuhkan tenaga guru dan kekurangan guru sebanyak 3000 orang,” ujarnya. (nty/jnn)