Kapolri : PPKM Darurat Upaya Keselamatan Masyarakat

Jan 14, 2022 - 18:44 WIB
Kapolri : PPKM Darurat Upaya Keselamatan Masyarakat

JarNas – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sebagai upaya mengurangi lonjakan kasus pandemi Covid-19 di tanah air.

“Pembatasan aktivitas masyarakat yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan PPKM membuat tidak nyaman, namun ini harus dilakukan demi mengurangi lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Tanah Air, data pemerintah menunjukan ada penambahkan sebanyak 27.913 kasus baru Covid-19 pada Sabtu (3/7/2021)”, ungkap Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Dia menyebutkan, dengan penambahan itu jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 2.256.851 orang, terhitung sejak diumumkan pada 2 Maret 2020. Tingginya kasus ini maka kita melakukan pembatasan pergerakan orang. Memang tidak nyaman tapi ini semua untuk menjaga keselamatan rakyat sebagai hukum yang tertinggi. Karena itu masyarakat harus tetap di rumah,” kata dia saat meninjau posko PPKM di Kelurahan Jati Cempaka, Pondok Gede, Bekasi bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Minggu (4/7).

Menurut Sigit, pengetatan PPKM darurat harus dibarengi dengan vaksinasi untuk herd imunitty. Karena itu, mantan Kabareskrim Polri ini meminta empat pilat untuk mengajak masyatakat agar datang ke tempat vaksin.

“Sosialisasikan kepada masyarakat agar mau datang ke gerai vaksin,” ungkap jenderal bintang empat itu.

Selain ke Bekasi, Panglima TNI dan Kapolri juga meninjau vaksinasi massal di JIEXPO Jakarta Utara dan Pondok Pesantren Al-Hamidi Cilangkap, Jakarta Timur. (nty/jnn)