Kebijakan Pemerintah Kota Padang Terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Oct 12, 2023 - 03:12 WIB
Kebijakan Pemerintah Kota Padang Terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

JarNas - Angkutan umum adalah pelayanan angkutan penumpang dengan sistem perjalanan kelompok yang tersedia untuk umum, biasanya dikelola menurut jadwal, dioperasikan pada rute yang ditentukan, dan dikenakan biaya perperjalanan.

Angkutan umum merupakan sarana untuk memindahkan orang dan barang dari suatu tempat ke tempat lain. Tujuannya untuk membantu orang atau kelompok dalam menjangkau tempat yang dikehendaki, atau mengirim barang dari tempat asal ke tempat tujuan.

Manfaat pengangkutan dapat dilihat dari berbagai kehidupan masyarakat yang dapat dikelompokan menjadi tiga bagian yaitu manfaat ekonomi, sosial dan politik. Salah satu kasus yang menjadi permasalahan akhir- akhir ini adalah supir angkutan umum/ angkutan kota yang ugal- ugalan dalam mengemudi, sehingga mengakibatkan terjadinya kericuhan dijalan raya.

Hal ini tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai lalu lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lintas Jalan. Salah satu daerah yang menjadi fokus kajian ini ialah Kota Padang, di Kota Padang angkutan umum kurang tertib berlalu lintas, banyak pihak yang merasa dirugikan akibat kelalaian pengemudi angkutan umum, dikarenakan banyaknya pihak yang dirugikan berakibat memakan korban contohnya kecelakaan ringan hingga mengakibatkan kematian.

Pemerintah Kota Padang telah berupaya memberikan kebijakan dan aturan-aturan yang mengatur tentang penggunaan angkutan umum/ kota dengan dikeluarkannya UU Nomor 22 Tahun 2009, tetapi hal ini tidak dihiraukan oleh supir angkutan umum/ angkutan kota sehingga masih banyak terdapat kasus kecelakaan atau kerugian yang diakibatkan oleh supir yang ugal – ugalan tersebut.

Buletin iNews mengeluarkan berita pada Agustus tahun 2022 terkait kasus tabrak lari yang disebabkan oleh supir angkutan umum/ angkutan kota, diduga supir angkot mengejar lampu merah sehingga mengakibatkan kecelakaan pada kendaraan lain. Dapat dilihat dari kasus ini bahwasanya masih terjadinya ketidak tertiban yang dilakukan oleh angkutan umum saat berkendara dijalan raya.

Kementerian Perhubungan menjadikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 berkaitan dengan lalu lintas dan transportasi jalan sebagai referensi utama. Sementara itu untuk mengatur fungsi jalan maka Pemkot mengandalkan Dinas Perhubungan untuk mengatur manajemen dan rekayasa lalu lintas. 

Hal ini sejalan dengan Peraturan Walikota Padang No 31 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan. Dalam SK ini disebutkan bahwa Kepala Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas :

  1. Penyusunan manajemen dan rekayasa lalulintas.
  2. Penyusunan pengendalian lalu lintas.
  3. Pengawasan pelaksanaan tugas unit- unit dan UPT di lingkungan binaan lalu lintas.
  4. Melakukan penyidikan pelanggaran lalu lintas.
  5. Pemberian perizinan di bidang lalu lintas.
  6. Pembuatan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di bidang lalu lintas.
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kebijakan Pemkot Padang yang bersifat sangat umum ini juga terlihat dari observasi yang peneliti lakukan, dari observasi tersebut terlihat satu-satunya pengaturan lalu lintas yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan hanyalah pemisahan jalur angkutan kota dan jalur kendaraan pribadi yang mereka sebut dengan kanalisasi. Kebijakan tersebut hanyalah manajemen rekayasa lalu lintas dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh Dinas Perhubungan.

Pengaturan lalu lintas yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan tersebut juga tidak berjalan dengan efektif sehingga masih sering terjadi kemacetan lalu lintas yang berkepanjangan yang bisa menyebabkan kecelakaan saat berkendara.

Penulis : Pratiwi Khairunnisa 

Departemen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas

E-Mail : khairunnisapratiwi69@gmail.com