Kejari Kampar Terima Pelimpahan Kasus Sabu Jaringan Antar Negara

Jan 15, 2022 - 10:32
 0  38
Kejari Kampar Terima Pelimpahan Kasus Sabu Jaringan Antar Negara

JarNas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima pelimpahan kasus narkotika, pasangan suami istri dan barang bukti jenis sabu seberat 40 kg dari tim Mabes Polri, Kamis (9/9/2021).

“Tim Mabes Polri telah menyerahkan pelimpahan kasus narkotika berikut dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami isteri, A (Lk 44 th) dan SWP (Pr 25 th) yang penangkapannya pada Ahad (9/5/2021) kepada Kejari”, kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Plh. Kasi Pidum Gugi Dolansyah didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Pasutri ini dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman hukumannya seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati.

“Dari keterangan tersangka yang kita dapat saat tahap II barang bukti Sabu seberat 40 kg ini diduga didapat dari jaringan antar negara. Kejari akan sesegera mungkin melimpahkan ke Pengadilan untuk diproses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang menyebutkan, bahwa Kejari Kampar pada dua tahun terakhir ini menerima pelimpahan perkara narkotika baik dalam skala kecil atau besar.

“Kita sekarang menerima pelimpahan kedua ini 40 kg sebelumnya juga ada 50 kg, menurut data kita bahwa yang 50 kg tersebut oleh tim Jaksa di tuntut hukaman mati,” terangnya.

Silfanus menghimbau, kepada masyarakat untuk menjauhi narkotika, berpola hidup sehat tidak perlu menggunakan narkotika, karena dampaknya bukan hanya kepada para pelaku saja, mungkin juga berdampak kepada generasi muda.

“Kita meminta tidak bermain- main dan tidak mencoba-coba, tidak melibatkan diri kedalam hal-hal narkotika, baik itu pengguna maupun sekedar menyimpan ataupun juga memiliki,” imbuhnya.

Perkara narkotika ini, lanjutnya, merupakan perkara Extra Ordinary Crime fan menjadi perhatian pimpinan, sehingga Kejari Kampar pada prinsipnya tidak main – main dalam hal narkotika, karena dalam hal narkotika merusak generasi muda dan bangsa.

“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kampar, untuk bersama – sama menjadi agen dalam memberantas narkotika, sekecil apapun informasi agar disampaikan kepada penegak hukum jangan membiarkan diri kepada tindakan narkotika,” ujarnya. (nty/jnn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow