Masyarakat Tidak Perlu Takut Lagi ke PN Bangkinang

Mar 4, 2022 - 07:46 WIB
Masyarakat Tidak Perlu Takut Lagi ke PN Bangkinang

JarNas – Pengadilan Negeri Kelas II Bangkinang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah persidangan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) online.

“Banyak inovasi yang telah dilakukan oleh PN Bangkinang untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam penyelesaian perkara persidangan melalui PTSP online,” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ambar Rustantini, Jumat (4/3/2022).

Hal itu disampaikan pada acara sosialisasi Ecourt Eltigasi, Gugatan Sederhana, Permohonan Konsinyasi, Aplikasi Eraterang (elektronik Surat keterangan) Aplikasi PTSP Online  Pengadipan Negeri Bangkinang.

Saat ini, masyarakat banyak menilai apabila hadir di pengadilan akan menjadi rumor dan menjadi momok untuk terlibat dalam hal apapun yang harus diselesaikan sampai ketingkat pengadilan.

“Melalui sosialisasi ini juga hendaknya bisa sebagai menyambung lidah kepada masyarakat agar paham dan tidak takut lagi ke pengadilan apabila ada kasus hukum,” ujarnya.

Dia berharap agar advokad, para camat, kepala desa dan para mahasiswa dapat mengikuti sosialisasi dengan baik juga dapat mensosialisasikan kepada masyarakat luas terkait inovasi PTSP online PN Bangkinang.

Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang
I Dewa G Budhy DA yang menjadi narasumber dalam acara itu menjelaskan secara rinci semua aplikasi inovasi yang dilakukan pihaknya.

Banyak kemudahan apalagi ditengah pandemi Covid-19 yang bisa dilaksanakan masyarakat guna penyelesaian masalah dalam persidangan apabila masyarakat paham dengan semua aturan dan inovasi dalam layanan publik yang dilakukan Pengadilan Bangkinang.

Dia menjelaskan, inovasi seperti  persidangan secara elektronik (e-Litigasi) merupakan Aplikasi mendukung dalam persidangan secara elektronik (online), sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan replik, duplik, jawaban dan kesimpulan secara elektronik.

Di dalamnya memuat informasi putusan tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini.

Kemudian gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta rupiah yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana.

Dalam gugatan sederhana mencakup kriteria dimana masing-masing satu penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama dengan jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum.

Kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp200 juta.

Selanjutnya Permohonan Konsinyasi dimaksud hal yang jarang terjadi, menarik untuk menderet persoalan konsinyasi secara umum di pengadilan, pada Pengadilan Agama tidak ditemukan pedoman khusus yang membahas lengkap tentang konsinyasi, tetapi bukan berarti terus dibiarkan tanpa melakukan suatu regulasi penyelesaian masalah.

Sementara Eraterang merupakan sebuah aplikasi online yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan. Kewajiban penerapan Eraterang tertuang dalam SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM0.

Untuk di ketahui, bahwa benerpa aplikasi yang telah tersedia di PN Bangkinang dalam Inovasi PTSP online antara lain aplikasi antrian PTSP secara elektronik, Aplikasi Mext SIPP (Monitoring Eksternal SIPP), Aplikasi SIGAPP (Sita, Geledah dan Perpanjangan Penahanan.

Sedangkan VIRAL (Virual Layanan Asisten PN Bangkinang, Aplikasi Survey Harian PTSP, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta Inovasi Online Brosur atau aplikasi Inovasi Layanan Publik bagi masyarakat untuk mengakses brosur, buku, dan banner informasi dalam bentuk QR-Barcode. Alamat http://brosur.pn-bangkinang. go.id/.

Narasumber lain yang hadir, Hakim PN Bangkinang Ratna Dewi Darimi, Hakim Neil Gusti Ade, Panitra Siti Fatimah, serta Kasubag PTIP Jumari. (nty/jnn)