Ketua PWI Kampar Paparkan Cara Penulisan Berita Ramah Anak

Mar 25, 2022 - 09:38 WIB
Ketua PWI Kampar Paparkan Cara Penulisan Berita Ramah Anak

JarNas – Dalam upaya menumbuhkan minat menulis, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kampar memberi Pelatihan Jurnalistik Dasar kepada Forum Anak Kampar (FAKAR) di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Bangkinang Kota, Jumat (25/3/2022).

Materi pelatihan langsung di isi oleh Ketua PWI Kampar Akhir Yani dan Dosen Universitas Tuanku Tambusai Molli Wahyuni yang juga merupakan Dewan Penasihat PWI.

Akhir Yani dalam materinya menjelaskan kepada peserta tentang lembaga pers, organisasi pers, perusahaan pers dan juga cara kerja wartawan.

Ia juga mengungkapkan wartawan bekerja harus terikat pada kode etik jurnalistik dan UU pers, apalagi menurutnya, dalam peliputan anak dalam kasus kejahatan wartawan harus menghasilkan tulisan yang ramah anak.

“Prosedur itu ada untuk perlindungan anak, misalnya tidak memunculkan nama dan alamat anak secara jelas dalam menulis berita,” Jelas Akhir

Sementara itu, Molly mengajarkan kepada peserta untuk dapat menghasilkan tulisan berita pada tema acara tersebut dengan rumus 5W+1H yaitu What, When, Where, Who, Why dan How.

Pada kesempatan itu Ia juga mengungkapkan hendaknya Forum Anak Kampar dapat bagian dalam menghasilkan tulisan yang ramah anak.

Disisi lain, dari Pusat studi perempuan dan Anak Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Ratna mencotohkan banyaknya kasus-kasus kejahatan seksual anak melalui daring ia mengirim beberapa data yang dikirim melalu pesan whatsaap.

“Sepanjang tahun 2018, tercatat 1685 anak-anak yang telah menjadi korban dari kekerasan dan eksploitasi seksual, yang mana 77 persen-nya teridentifikasi anak perempuan dan 33 persen-nya anak laki-laki di tahun 2019,” jelasnya.

Kejahatan seksual pada anak yang menggunakan internet sebagai media masih menjadi trend tertinggi. Menurut data yang dimiliki oleh Mabes Polri, sampai Agustus 2019 ada sekitar 236 kasus kejahatan seksual melalui online (daring).

“Dari hasil pemantauan yang dilakukan ECPAT Indonesia pun pada kwartal pertama 2019 menemukan bahwa kasus-kasus kejahatan seksual anak melalui daring cukup besar angkanya dari 37 kasus yang ditemukan, sekitar 35 persen-nya adalah kejahatan seksual anak melalui daring, baik itu kasus pornografi dan kasus child grooming online,” ungkap Ratna melalui pesan whatsapnya. (arif/jnn)