Konflik Hermayalis dan Yuslianti Berakhir Damai

JarNas – Konflik kedua kubu Koperasi Iyo Basamo antara Hermayalis dan Yuslianti berakhir damai. Keduanya sepakat mengakhiri pertengkaran dengan menandatangani empat poin kesepakatan.
Perdamaian itu dimediasi oleh Lembaga Adat Kampar (LAK) diketuai oleh Yusri yang dilaksanakan di Balai Adat Kampar, Senin (20/6/2022).
Hadir disana, Kapolres Kampar Rido Purba, Kepala Kesbangpol Mahadi dan ninik mamak kenegerian Terantang, Kampa dan Tambang.
Yusri menjelaskan bahwa Bupati Kampar Kamsol bersama forkopimda telah mengadakan rapat terbatas yang akhirnya meminta kepada Ketua LAK untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan melakukan mediasi.
“Ini menurut kami penghargaan adat yang sangat luar biasa dan hari ini kita sudah duduk bersama dengan ninik mamak kenegerian Kampa, Terantang, dan Tambang dengan koperasi kubu Hermayalis dan Yuslianti,” terangnya.
Ia sangat menyayangkan adanya konflik yang terjadi karena ini sangat merugikan anak kemenakan yang ada di daerah Tambang.
Konflik ini sudah terjadi selama 15 tahun dan hari ini pemerintah daerah telah memfungsikan “tali bapilin tigo” dengan menyerahkan persoalan kepada datuk adat karena ini merupakan persoalan adat.
Empat point yang disepakati oleh Kedua Pihak ;
Pertama, para pihak sepakat untuk mengakhiri konflik koperasi Iyo Basamo secara damai dan tidak akan mengakomodir pihak manapun.
Kedua, diminta kepada kedua belah pihak, baik pihak Hermayalis dan pihak Yulianti agar segera mengosongkan lahan.
Ketiga, untuk sementara kepengurusan koperasi dinyatakan dibekukan dan operasional diambil alih oleh PTPN V sampai terbentuk kepengurusan koperasi yang baru
Keempat, diminta kepada pucuk kenegerian Tambang, Terantang dan Kampa melakukan mediasi segala permasalahan yang ada di lapangan.
“Kalau kesepakatan ini sudah dipatuhi oleh kedua belah pihak, maka insya allah tidak akan terjadi lagi persoalan yang nantinya akan menyebabkan konflik,” ujarnya.
Sekda akan melaporkan kepada pemerintah daerah, dan forkopimda terkait hasil mediasi ini dan bagi yang melanggar akan berkaitan dengan masalah hukum.
“Kita tidak mau lagi ada cek cok di lapangan mulai dari tanggal surat ini ditandatangani dan ini merupakan rapat yang terakhir, untuk itu diharapkan dapat dipatuhi,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Kampar, Rido Purba mengatakan bahwa, negara mengakui hukum adat dan untuk persoalan lahan kami serahkan ke LAK Kampar.
Namun terkait perbuatan oknum saat terjadinya konflik tersebut, banyak pelaku yang mabuk, tidak punya identitas apapun, sebagian besar mereka sudah ditangkap.
“Saya tidak ingin terjadi kedzoliman dilapangan, mari kita saling legowo, kalau memang tidak berhak, tolong ditinggalkan,” tegasnya. (hen/jnn)