KOPOSAN Nyatakan Sikap Keluar Dari KNES

Jan 30, 2025 - 15:30 WIB
KOPOSAN Nyatakan Sikap Keluar Dari KNES

JarNas – Masyarakat Kenegerian Sinama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Riau yang tergabung dalam Koperasi Produsen Pusako Senama Nenek (KOPOSAN)  menyatakan sikap keluar dan tidak akan pernah mau bergabung lagi dari keanggotaan Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES).

Mereka meminta kepada Pemda Kampar untuk menghentikan aktivitas KNES dalam mengelola lahan seluas 2.800 hektar itu, pasalnya selain perjanjian kerjasama selama lima tahun sudah habis masa berlakunya juga disebabkan selama kerjasama berlangsung, KNES telah berbuat zalim kepada para anggota dan tidak memenuhi prinsip-prinsip koperasi dalam mensejahterakan masyarakat.

"Kami tidak mau lagi bergabung dengan KNES, dan kami menyatakan keluar dari keanggotaan KNES," Ketua KOPOSAN Alfajri didampingi Mardanus (Sekretaris) dan pengurus lainnya serta Ninik Mamak Senama Nenek, Kamis (30/1/2025).

Selain itu mereka meminta agar lahan itu dapat dikelolah oleh PTPN V dan dilakukan ulang renegosiasi terhadap perjanjian pengelolaah lahan tersebut.

Pernyataan sikap itu disampaikan dalam pertemuan yang diselenggarakan di Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar yang dihadiri Kepala Dinas Perkebunan Marhalim, Dinas Koperasi dan UMK, bagian hukum pemda Kampar, pihak Polres Kampar, Ninik Mamak Senama Nenek dan pengurus KOPOSAN yang didampingi Kuasa Hukumnya Juswari Umar Said dan Emil Salim.

“Untuk apa kami bergabung dengan KNES, jika tidak dapat mensejahterakan masyarakat, bahkan gaji yang didapat jauh dari standar wajar, rata-rata hanya Rp1 juta, dan pernah beberapa bulan menerima hanya Rp300 ribu per persil, bahkan selama rentang waktu lima tahun itu, ada ratusan yang tidak menerima gaji sama sekali hingga saat ini. Ini sangat merugikan kami, padahal lahan kami yang digarap dan kami yang memiliki sertifikat,” ujarnya.

Dia menerangkan, sejumlah alasan mengapa masyarakat tidak mau lagi bergabung dengan KNES, selain tidak adanya transparansi, juga banyak hal-hal yang merugikan, bukan saja soal gaji yang jauh dari standar yang wajar, tetapi lahan kami sudah banyak yang diperjualbelikan tanpa sepengetahuan kami, dengan demikian masyarakat pemilik sertifikat sudah ditipu-tipu.

KOPOSAN meminta kepada Pemda Kampar melalui Dinas Perkebunan agar dapat menyikapi secara objektif, dan meminta agar KNES menghentikan aktivitas dan tidak lagi menggarap lahan masyarakat, sebab itu adalah hak masyarakat yang memiliki sertifikat.

“Kami juga mempertanyakan ke pemerintah yang mana sertifikat kami dititipkan, kami ingin tahu, dan perlu penjelasan dan bukti yang akurat serta kami harus tahu alasannya,” terangnya.

Atas pernyataan sikap dari KOPOSAN itu, Kepala Dinas Perkebunan Marhalim menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat mengambil keputusan sebab KNES selaku pihak lawan dari KOPOSAN tidak hadir dalam pertemuan itu yang ketidakhadirannya tanpa keterangan.

“Kita belum dapat menyimpulkan dan menentuka sikap dalam menengah persoalan ini, sebab kita harus mendengarkan keterangan dan alasan kedua belah pihak yang berselisih,” ujarnya.

Sementara itu Kuasa Hukum KOPOSAN Juswari didampingi Emil Salim menjelaskan bahwa habisnya masa kerjasama itu, seharusnya itu status quo (tidak ada aktivitas) pengelolaan lahan itu, “Semestinya begitu habis masa perjanjian No. 001/MOUKNES/X/2019 Jo. No. 5.HKM/SPERJ/12/X/2019 tanggal 16 Oktober 2019 tentang Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Dan Karet telah berakhir pada Desember 2024 dan Ninik Mamak telah mencabut mandat pengelolaan tanah ulayat kepada Koperasi Nenek Eno Senama Nenek itu, tidak ada lagi aktivitas pengelolaan lahan sawit itu, harus status quo,” terang Juswari.

“Masyarakat yang memiliki sertifikat, kok orang lain yang panen, jika hasilnya sampai dijual, lalu hasilnya masuk ke rekening siapa. Ini sangat berbahaya jika diusut akan menimbulkan persoalan baru. Dalam hal ini kita tidak main-main untuk menuntaskan persoalan ini, kita akan usut satu persatu apalagi dalam hal jual beli sertifikat yang konon dititipkan ke pemerintah, pemerintah yang mana yang dimaksudkan,” tegas mantan anggota DPRD Kampar ini.

Ia mempertanyakan apa dasar hukum CV. Elsa mengelolah lahan tersebut, “apa dasar hukum, CV Elsa mengelola lahan milik masyarakat tersebut, sementara yang mengikat perjanjian sebelumnya dengan pola kemitraan itu adalah KNES dan PTPN V.

Emil Salim menambahkan, dalam hal ini, agar pemerintah Kabupaten  Kampar segera menuntaskan dan memperjelas persoalan ini “kami minta pihak pemda Kampar segera memberikan titik terang, terutama tentang sertifikat lahan yang katanya dititip ke pemerintah, kami mempertanyakan pemerintah yang mana yang dimaksudkan, sebab pihak KOPOSAN mengantongi sejumlah bukti yang jelas dan nyata,” terangnya. (*)