KPU Gelar Bimtek Peraturan No. 4 Tahun 2022

Jul 24, 2022 - 05:20
 0  26
KPU Gelar Bimtek Peraturan No. 4 Tahun 2022

JarNas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang peraturan No. 4 tahun 2022 se-Indonesia di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).

Bimtek ini tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Kegiatan ini diselenggarakan secara serentak di tiga hotel berbeda yakni Hotel Grand Mercue, Haris Vertu dan Sahid Jaya diikuti oleh seluruh Ketua KPU Provinsi, Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Kordinator Divisi Program dan Data, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Operator Sipol seluruh Indonesia.

Ketua KPU RI Hasyim Assyari dalam arahannya menegaskan bahwa kegiatan ini penting dilaksanan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 itu.

“Harus ada pemahaman yang sama dalam memahami regulasi dan juga lingkup kerja masing-masing. Ini penting agar kita disiplin dalam bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pegawai KPU baik dari segi aspek kognitif, afektif dan keterampilan dalam melaksanakan tugas-tugas teknis di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam hal kegiatan tahapan verifikasi administrasi dan factual partai politik calon peserta pemilu.

“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota disamping harus paham, juga wajib disiplin serta terampil dalam melakukan kegiatan teknis verifikasi Parpol nantinya,” jelasnya.

Dari KPU Kabupaten Kampar kegiatan diikuti langsung oleh anggota KPU dari Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ahmad Dahlan dan Divisi Program dan Data, Andi Putra, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Fitri Andriani dan Operator SIPOL, Alghazali. (nty/jnn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow