Kritik dan Saran Pansus LKPJ 2022 DPRD Diterima Penjabat Bupati Kampar

May 15, 2023 - 06:38 WIB
Kritik dan Saran Pansus LKPJ 2022 DPRD Diterima Penjabat Bupati Kampar

JarNas – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah tentang Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Kampar 2022 di ruang sidang paripurna DPRD, Senin (15/5/2023).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal didampingi dua orang Wakil Ketua Tony Hidayat dan Repol dihadiri sejumlah anggota itu serta kepala OPD itu juru bicara Pansus menyampaikan hasil rapat yang dilakukan sebelumnya. Kemudian disepakati pengambilan keputusan rapat paripurna.

Selepas itu, Penjabat Bupati Kampar Kamsol menyampaikan jawaban pemerintah dan mengucapkan rasa syukur karena beban tugas telah diselesaikan dengan baik sesuai jadwal yang ditetapkan.

Diakuinya dalam proses pembahasan dijumpai berbagai bentuk permasalahan dan perbedaan pendapat namun karena semua berpikir tetap berlandaskan kepada azas musyawarah dan mufakat maka setiap perbedaan pandangan dan pemikiran yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik tanpa mengurangi nilai dan hasil yang dicapai.

Ia menegaskan bahwa dalam LKPJ 2022 itu, ia tidak terlibat langsung dalam pembahasan materi yang telah disampaikan namun ia mengakui tetap mengikuti perkembangannya dari waktu ke waktu.

Dia merinci sebagaimana telah disampaikan terdahulu, bahwa APBD Kabupaten Kampar 2022 sebesar Rp. 2.493.942.228.582,00 dengan capaian realisasi Rp. 2.427.503.585.552,71 atau 97,344, dimana saat ini, BPK-RI Wilayah X Pekanbaru telah selesai melakukan audit terhadap pemeriksaan keuangan dan kepatuhan pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar 2022.

Terhadap rekomendasi tentang LKPJ Bupati Kampar 2022 berupa saran, harapan dan catatan-catatan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah akan menjadi perhatian.

Segala hal berkaitan dengan arah kebijakan umum Pemerintah Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah Secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, Penyelenggaraan Urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, maka hal ini akan menjadi perhatian. Semua itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya meyakini bahwa saran, harapan dan pendapat anggota dewan yang terhormat adalah dalam rangka upaya kita untuk mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik (Good Governance) yang mampu menjawab tantangan masa depan berdasarkan visi dan misi yang telah kita sepakati bersama,” katanya. (nty/jnn)