Melek Keuangan Syariah, Kenapa Penting?

JarNas – Dewasa ini Kebangkitan Industri Keuangan Syariah dapat diukur salah satunya dengan melihat tingkat pemahaman masyarakat tentang keuangan syariah.
Kenapa Literasi Keuangan Syariah memegang peranan penting untuk perekonomian masyarakat luas?
Melek keuangan syariah memiliki makna tidak sekedar masyarakat luas sebatas mengetahui produk dan jasa keungan syariah semata, melainkan masyarakat luas mesti mampu merubah perilaku dalam mengelola keuangan keluarga untuk tercapainya kesejahteraan ekonomi dunia dan akhirat.
Memberikan ruh Maqasid Syariah dalam setiap tahap dalam perencanaan, pengelolaan serta pendistribusian keuangan keluarga.
Dalam mengelola keuangan seorang individu harus menjadikan literasi keuangan sebagai kebutuhan dasar. Hal ini bertujuan agar individu terhindar dari kesulitan ekonomi dan kesalahan dalam pengelolaan keuangan. Literasi keuangan merupakan kunci kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Bank Dunia dan Perguruan Tinggi menunjukkan bahwa ada hubungan yang positif antara literasi keuangan dengan kesejahteraan masyarakat (Rahmawati, 2017: 2).
Kenapa dalam kehidupan sehari-hari kita diminta untuk taat pada hukum syariah? Apakah tidak hanya cukup kita menjalankan sholat 5 waktu sebagai wujud konsekwensi kita telah membaca 2 kalimat syahadat? Atau kita hidup hanya cukup berbuat baik dengan sesama manusia dan alam sekitarnya tanpa menjalankan sholat atau ibadah puasa dan ibadah sunah lainnya? Bilamana kita telah memahami dan komitmen dengan hukum Allah, kemudian disiplin untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari kita, saya yakin untuk memaknai arti serta memahami Literasi Keuangan Islam (Islamic Financial Literacy /IFL) sangatlah mudah. Ibarat ada 2 buah pisau, yang sama-sama dipakai untuk menyembelih ayam, mana yang akan kita pilih diantara 2 ayam ini. Yang satu disembelih dengan aturan sesuai syariah dan satu lainnya disembelih tanpa mengikuti aturan sesuai syariah.
Dengan dibekali akal, manusia layak untuk menentukan pilihan dalam hidupnya.
Dalam QS. Al Anbiya (21): 30-35. Ayat-ayat itu menjelaskan penciptaan alam semesta serta kepastian akan datangnya kematian bagi manusia.
Sesugguhnya Tuhan kalian, yaitu Allah, Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam 6 hari, kemudian Dia peristiwa di atas Arsy. (QS. al-A’raf (7): 54).
Sungguh Aku telah menciptakan langit dan bumi serta segala yang ada diantara keduanya dalam 6 hari, dan Aku tidak merasa capek. (QS. Qaf (50): 38).
Kalau langit, bumi dan isinya yang menciptakan Allah, kenapa dalam kehidupan sehari-hari penerapan hukum syariah tidak dijalankan.
Hukum Syariah telah Allah tuliskan buat dipatuhi dan dijalankan oleh umatNya. Hukum Islam adalah serentetan peraturan yang digunakan untuk beribadah. Melaksanakannya merupakan suatu ketaatan yang pelakunya berhak mendapat pahala dan meninggalkan atau menyalahinya merupakan suatu kemaksiatan yang pelakunya akan dibalas dengan siksaan di akhirat.
Kepatuhan kepada hukum Islam merupakan tolok ukur keimanan seseorang. Hukum Islam bersifat ijabi dan salbi, artinya hukum Islam itu memerintahkan, mendorong, dan menganjurkan melakukan perbuatan makruf serta melarang perbuatan munkar dan segala macam kemudaratan.
Hukum Islam tidak hanya berisi perintah dan larangan, tetapi juga berisi ajaran-ajaran untuk membentuk pribadi-pribadi muslim sejati, berahlak mulia, berhati suci, berjiwa tinggi (tidak kerdil) serta mempunyai kesadaran akan segala tanggung jawab. Termasuk di dalamnya kewajiban menjalin hubungan yang erat dan harmonis antar sesama manusia dan Khaliknya dengan cara yang sangat sempurna.
Hukum Islam berpangkal dari iman yang meyakinkan manusia tentang kebebasan dari segala macam penghambaan dari selain Allah.Hukum Islam mengembangkan kesadaran dalam diri manusia yang beriman tentang kesamaan seluruh manusia di hadapan Allah.
Semua manusia adalah hamba Allah, sama dengan semua mahluk lainnya. Manusia dipilih oleh Allah menjadi khalifah di bumi ini berdasarkan al-Quran surat Al-Baqarah (2) ayat 3,6 dan 165.
Nilai kemanusiaan dan martabat manusia sangat terhormat dalam hukum Islam, sejalan dengan petunjuk Al-Quran yang menetapkan status manusia sebagai mahluk terhormat (QS. Al Isra’ (17):70). Maka lima komponen dasar kemaslahatan hidupnya, yakni jiwa raga, kehormatan, akal pikiran, harta benda, nasab, dan agama (keyakinannya) merupakan landasan dan semangat dan menjiwai seluruh batang tubuh hukum Islam (Maqasid Syariah).
Hukum Islam memberikan kesejahteraan lahir dan bathin untuk semua umat. Patokan Hukum Islam adalah kebenaran dan keadilan (Q.S. Al Baqarah (2): 176, 213; An Nisa (4): 170; An Nisa (4): 58, 135; Al Maidah (5): 8, Al An’am (6): 52; At Taubah (9): 45). Kedua nilai tersebut harus dikembangkan dalam sikap, ucapan, perilaku, dan pengambilan keputusan. Kedua nilai ini harus diberlakukan untuk semua orang, sekalipun ia musuh.
Kewajiban-kewajiban yang dituntut hukum Islam dari setiap manusia adalah kewajiban individual, namun disamping itu dituntut juga kewajiban bersama untuk memenuhi kepentingan bersama dalam kehidupan bermasyarakat.
Ajaran Islam memperkenalkan prinsip bahwa setiap orang dituntut bekerja melakukan pembenahan atas dirinya dan lingkungannya dan setiap orang bertanggung jawab atas segala apa yang dilakukannya.
Tak seorangpun yang sudah dewasa dapat mengelak dari tanggung jawab. Hal ini dituntut sepanjang kehidupan manusia di dunia dan akan dituntaskan di akhirat kelak. Dalam hubungan ini, hukum Islam memperkenalkan adanya pahala/ganjaran baik dan sanksi derita.
Ummat Islam di Indonesia adalah bagian mutlak dari rakyat Indonesia, bahkan mereka mencerminkan bagian terbesar dari bangsa Indonesia yang populasinya sudah mendekati 273 juta jiwa.
Hak sejarah mereka di tanah air ini sudah berabad-abad hadir melalui pedagang dan kemudian disebarkan oleh para ulama dan terus berkembang serta ajarannya memasyarakat hingga terpatri dalam kebudayaan rakyat Indonesia.
Penjajahan asing oleh dunia Barat yang berlangsung selama tiga setengah abad, sekalipun disertai usaha keras mencairkan nilai-nilai Islam yang telah mengkristal dalam norma-norma kehidupan rakyat tidak mampu mencabut akar-akar budaya Islam yang telah tertanam dalam kepribadian bangsa Indonesia.
Hukum Islam teIah diterima dan berkembang dalam masyarakat Indonesia sebelum kedatangan penjajah asmg, diupayakan sedikit demi sedikit dipangkas hingga akhirnya yang tertinggal -selain hukum ibadah- adalah sebagian hukum keluarga (nikah, talak, rujuk, dan sebagainya) dengan Pengadilan Agama sebagai pelaksananya.
Walaupun demikian, hukum Islam tetap berfungsi mempertahankan dan memelihara semangat anti penjajah dan kezaliman dalam sanubari umat Islarn/rakyat Indonesia, melalui mata rantai perlawanan Indonesia sampai direbutnya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sudah saatnya kita memberikan sharing tanya jawab sebagai sarana utk diskusi terkait dengan hukum Islam dalam penerapannya di kehidupan kita sehari-hari termasuk didalamnya bagaimana merencanakan & mengelola keuangan baik pribadi ataupun keluarga secara syariah. Dengan sendiri nya akan berdampak meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memahami serta menerapkan apa sebenarnya IFL (Islamis Financial Literacy), manfaat besar apa yang akan dirasakan secara pribadi dan keluarga bahkan masyarakat sekitarnya bilamana semua diterapkan dengan niat dan komitmen serta disiplin. Lapang Hati Lapang Rejeki, Kaya itu bonus
Bahagia itu pun bonus. Bukan keharusan , ingat bukan keharusan. Semua harta yang telah Allah titipkan kepada umat-Nya sudah selayaknya dikelola dan distribusikan kembali ke jalan Allah sesuai dengan hukum syariah-Nya. Literasi Keuangan Syariah sebagai tool kita untuk menjadi bendahara yang baik dimata Allah.
Wallahu ‘alam
Salam Sakinah
Penulis adalah : Alumni Sakinah Finance/Universitas Airlangga