Pemerintah Siak Ingin Badan Usaha Milik Kampung Jauh Dari Riba

JarNas – Wakil Bupati Siak Husni Merza menginginkan badan usaha milik desa di Kabupaten Siak bisa di syariahkan.
“Kita akan buat bagaimana badan usaha milik desa yang ada di Kabupaten Siak ini sebanyak mungkin kita syariahkan dalam hal simpan pinjam dan jual beli yang jauh dari riba,” kata Husni saat membuka secara resmi rapat kerja regional FoSSEI (SUMBAGTENG) ke-16 tahun 2022 di Gedung Tengku Maharatu Kecamatan Siak, Sabtu (12/2/2022).
Acara itu sekaligus seminar nasional bertema Peran Generasi Millenial Dalam Menggunakan Digitalisasi Demi Pengoptimalan Ekonomi Syari’ah yang Inklusif.
“Saya sangat tertarik dengan tema seminar ini, maka mari kita dorong bagaimana bermitra dengan perbankan yang syariah jika tidak kita yang mulai siapa lagi,” ujarnya.
Dia mengatakan, ini merupakan kajian tentang ekonomi syariah dan edukasi kepada masyarakat.
Turut hadir disana mendampingi Wabup Ketua STAI, Ketua Baznas , Kepala Bank Riau Kepri, Kepala Bank Syari’ah Indonesia, Ketua lembaga MUI.
Disisi lain Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Kabupaten Siak Iwan Agus Supriono menyampaikan bahwa pihaknya telah dua periode ini menamatkan wisudawan dan wisudawati yang berbasis ekonomi syariah, ini proses yang panjang selama 2 tahun.
Dia sangat mendukung kegiatan itu dan disini mahasiswi diberikan kesempatan untuk menjadi bagian dari sebuah FoSSEI.
Sementara itu Rektor Institut Agama Islam Tazkia Murniati Mukhlisin yang datang langsung dari Bogor menjadi pembicara utama dalam acara tersebut.
Dia menjelaskan peranan mahasiswa milenial memang sangat diharapkan yaitu pertama mendukung dan mengembangkan program ekonomi syariah yang berbasis digital.
Kedua, mempelajari industri digital yang sudah berkembang saat ini. Literasi tentang digital syariah masih sangat minim bahkan karenanya banyak yang terjerumus ke pinjol ilegal.
Murniati yang juga Ketua Dewan Pengawas Asosiasi FinTech Syariah Indonesia ini juga mengharapkan para hadirin untuk ikut menjadi pelaku industri digital. Misalnya, berpartisipasi sebagai pedana aktif atau pelaku UMKM di FinTech Syariah.
Dia juga ikut menjelaskan tentang metaverse, NFT, robotrading, investasi kripto, dan bagaimana rambu-rambu syariah harus dipastikan di dalam semua transaksinya. (nty/jnn)