20 Kali Tidak Ikuti Paripurna DPRD Kampar Anggota Fraksi PKS Di PAW

Feb 12, 2022 - 04:26 WIB
20 Kali Tidak Ikuti Paripurna DPRD Kampar Anggota Fraksi PKS Di PAW

JarNas – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kampar merekomendasikan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zalka Putra.

Dia disebut telah melanggar tata tertib sehingga diusulkan Pengganti Antar Waktu (PAW).

“Benar, BK telah melakukan rapat pada 17 Januari 2022 dan memutuskan yang bersangkutan diganti karena telah melanggar tata tertib DPRD Kampar,” tukas Ketua BK Kasyrusam, Sabtu (12/2/2022).

Salah satu poin yang dilanggar lanjutnya karena yang bersangkutan tidak pernah masuk atau datang ke DPRD Kampar sejak 14 September 2021 sampai sekarang dan sudah 20 kali tidak ikut paripurna.

Menurut keterangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maria Aribeni pihaknya telah menerima surat dari Ketua DPRD Kabupaten Kampar Nomor 170.2/ DPRD/91 tanggal 02 Februari 2022 perihal Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kampar Zalka Putra.

“Tindak lanjut surat itu, KPU telah melakukan rapat pleno untuk memproses PAW itu di ruang Media Center, Selasa (8/2/2022),” terangnya.

Berdasarkan Aplikasi Sistim Informasi Pengganti Antar Waktu (SIMPAW) bahwa Edi Efrison memenuhi syarat sebagai PAW yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 pada Pemilu 2019 setelah Zalka Putra dengan jumlah 1911 suara.

Dapilnya dari Kecamatan Kampar, Tambang, Kampa, Rumbio Jaya dan Kampar Utara.

Pengusulan PAW itu telah dituangkan dalam BA Nomor 02/PY.03.1/1401/2022 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon PAW.

Sementara itu Ketua PKS Kampar Tamarudin membenarkan soal PAW namun dia akan menyampaikan secara resmi soal itu dalam jumpa pers pada minggu depan. (nty/jnn)