Pentingnya Memahami UU Pers dan ITE

JarNas – Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan UU ITE merupakan pegangan bagi para jurnalis dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Undang-undang Pers merupakan benteng bagi wartawan untuk mengetahui ramhu-rambu dalam menjalankan tugas sehari-hari agar tidak terjerat kasus hukum”, kata pemateri Defrizal yang menyampaikan kepada para peserta pada pertemuan kelima pembinaan dan pelatihan jurnalistik di SMA Negeri 1 Salo, Sabtu (9/10/2021).
Dalam undang-undang pers itu ada batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh seorang jurnalis dan ada juga cara agar terhindar dari persoalan hukum.
Dia mencontohkan dalam liputan soal pejabat yang korupsi, sebagai seorang wartawan harus jeli dalam mengamati, menganalisa dan melihat serta harus dilengkapi dengan bukti-bukti kuat agar sebuah informasi yang akan ditayangkan itu tidak mengandung fitnah, sesuai dengan fakta nyata dilihat dan didengar seperti bukti rekaman, foto atau bukti lainnya.
Disisi lain dia menyebutkan soal undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang membatasi seseorang untuk menayangkan informasi di media sosial agar tidak sembarangan membuat status, sebab medsos itu di baca oleh ribuan orang, sehingga jika informasi tidak benar maka dapat terjerat hukum, maka hati-hati dalam memakai alat teknologi seperti hand phone dan media sosial.
Dalam pertemuan itu, Koordinator Tim, Netty Mindrayani mengingatkan kepada para peserta agar membaca dan memahami lebih lanjut tentang isi kedua undang-undang itu demi kenyamanan dan keamanan menjalankan tugas sebagai jurnalis.
Pertemuan selanjutnya para siswa yang tergabung dalam Forum Jurnalis Remaja Kampar (FJRK) ini akan dilaksanakan di Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Kampar pada Sabtu (16/20) dengan materi pengelolaan website. (zora anjani/jnn)