Penyidik Cabjari Ambon Di Saparua Resmi Tahan Mantan Pejabat Tiouw dan Lima Perangkat Negeri Terbukti Korupsi Anggaran DD ADD dan PAD

Aug 28, 2025 - 21:45 WIB
Penyidik Cabjari Ambon Di Saparua Resmi Tahan Mantan Pejabat Tiouw dan Lima Perangkat Negeri Terbukti Korupsi Anggaran DD ADD dan PAD

JarNas  - Mantan Pejabat Negeri Tiouw Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah AP dan lima perangkat negeri resmi ditahan Penyidik Cabjari Ambon di Saparua, Penahanan para tersangka terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi  Penyalahgunaa Alokasi Dana Desa/Dana Desa  dan PAD Negeri Tiouw tahun 2020-2022, Kamis (28/8/2025).

Kelima perangkat yang ditahan itu masing-masing adalah GHH selaku Sekretaris, HK selaku bendahara, TM Kasi Pembangunan, BP Kasi Pemberdayaan dan SP selaku Kaur TU.

"Para tersangka telah merugikan negara sebesar Rp906 juta sesuai hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang di lakukan auditor pada Inspektorat Maluku Tengah  dengan Dokumen PKN Nomor : 700.04/10.X/INSP/2025 pada 23 Maret 2025, serta hasil pemeriksaan Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua di temukan kerugian keuangan negara  sebesar Rp206 juta dengan total keseluruhan Rp1,112 miliar," jelas Kacabjari Ambon di Saparua saat konferensi pers di ruang aula Kejari Ambon Asmin.

Perbuatan para tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 jo pasal 64 ayat 1.

Dia menjelaskan, para tersangka masing-masing mantan PJ “AP”, Kasi Pembangunan “TM”, Kasi Pemberdayaan “BP” di tahan  pada Rutan kelas IIA Ambon, sedangkan untuk Tersangka  “GHH” selaku  Sekretaris, Bendahara “HK” dan Kaur Tata Usaha “SP” di tahan penyidik pada Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari kedepan. 

Penahanan yang di lakukan penyidik bertujuan untuk mempermudah dalam pemeriksaan, selain itu penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sesuai yang  di amanatkan  pada pasal 21 KUHAP. 

Pada  pemeriksaan tersangka oleh Penyidik Cabjari Ambon Saparua di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Ambon  para tersangka di dampingi penasehat hukum yang di tunjuk oleh Penyidik,  karena para tersangka tidak mempunyai penasihat hukum maka sesuai ketentuan pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),  penasehat Hukum di tunjuk oleh penyidik, dimana untuk tersangka  “AP”, “GHH” dan “HK” di dampingi Thomas Wattimury dan untuk tersangka  “TM”, “BP” dan “SP” di dampinggi oleh  Muller Ruhulessin. (redaksi)