PN Bangkinang Berhasil Putuskan 2441 Perkara

JarNas – Pengadilan Negeri Kelas 1B Bangkinang berhasil memutuskan sebanyak 2441 perkara dari total perkara perdata dan pidana 2595 dengan sisa perkara 154 kasus sepanjang 2021.
Dari total perkara perdata tercatat 177 kasus terdiri dari 34 sisa perkara 2020 dan yang masuk 2021 sebanyak 143 kasus. Yang dapat diputuskan sebanyak 156 perkara tersisa 21 perkara.
Sedangkan total perkara pidana 2418 perkara merupakan jumlah dari sisa perkara 2020 ada 83 kasus ditambah yang masuk 2021 sebanyak 2335 perkara.
Dari total perkara pidana dapat diputuskan oleh PN sebanyak 2285 kasus tersisa 133 perkara lagi yang harus diselesaikan 2022.
Data itu diungkapkan oleh Ketua PN I Dewa Gede Dharma Asmara penghujung tahun lalu dalam jumpa pers dengan wartawan Kampar.
Pada perkara pidana kasus narkotika menempati urutan tertinggi mencapai 37,98 persen dari kasus lainnya atau sebanyak 278 perkara. Urutan kedua pencurian sebanyak 207 perkara (28,28 persen) dan perjudian diurutan ketiga 65 perkara atau 8,68 persen.
Perkara perlindungan anak tercatat sebanyak 48 kasus (6,56 persen), kasus penganiyaan 33 kasus (4,51 persen), penggelapan 30 kasus (4,10 persen) selebihnya kasus lain.
Ketua PN meminta kepada wartawan agar dapat membantu memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerat dalam perbuatan hukum melalui media masing-masing.
“Apalagi kasus narkoba menempati posisi tertinggi di Kampar ini, sangat berbahaya sebab pengaruhnya bisa merusak sendi-sendi kehidupan terutama kepada generasi muda jangan sampai terpengaruh,” imbuhnya. (nty/jnn)