Sabu-sabu Siap Edar Disikat Polsek Siakhulu

Jan 14, 2022 - 01:08 WIB
Sabu-sabu Siap Edar Disikat Polsek Siakhulu

JarNas – Sabu-sabu sebanyak 9 paket yang siap edar disikat oleh unit Reskrim Polsek Siakhulu dari tersangka berinisial DD (22 tahun) pada Senin (14/06/2021).

DD adalah warga Desa Kepau Jaya Kecamatan Siakhulu. Pelaku diamankan polisi bersama barang bukti 9 paket sabu berikut perlengkapannya.

Berselang satu jam saja dari informasi yang diterima Kapolsek Siakhulu, AKP Rusyandi Zuhri Siregar, pengedar narkotika ini berhasil ditangkap oleh Kanit Reskrim, IPTU Novris H. Simanjuntak MH, bersama Tim Opsnal pada pukul 11.00 WIB di rumahnya.

Petugas melakukan penggeledahan disaksikan aparat desa setempat. Ditemukan barang bukti di dapur rumahnya yang disembunyikan dalam bungkus rokok sampoerna. Kemudian digelandang ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek menyebutkan dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. Pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Nty/jnn)