Strategi Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Di Provinsi Riau

May 20, 2023 - 07:34 WIB
Strategi Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Di Provinsi Riau

INDONESIA merupakan negara kesatuan yang menerapkan konsep otonomi daerah, dalam hal ini pemerintahan di setiap daerah memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur serta mengurus rumah tangga daerahnya masing-masing, yang salah satunya yaitu dalam hal pengelolaan masalah keuangan daerah.

Pemerintahan di setiap daerah diharapkan untuk mampu dapat lebih menggali potensi dari berbagai macam sumber penerimaan daerah dengan memberikan dana bantuan untuk segala aktivitas pembangunan yang ada di dalam daerah tersebut melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Hal ini didorong juga oleh semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pembangunan serta meningkatnya kualitas layanan dari pemerintah serta adanya optimalisasi penerimaan daerah terutama dari retribusi daerah dan sektor pajak sesuai dengan amanat Undang Undang No 23 tahun 2014.

Provinsi Riau, merupakan daerah yang berupaya meningkatkan Penerimaan Daerah melalui salah satunya bersumber dari retribusi daerah dan pajak. Hingga saat ini penerimaan daerah dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Riau berdasarkan fungsi serta tugas pokoknya dari SPPD tersebut, setiap tahunnya Kepala Daerah dan DPRD meminta besaran target penerimaan yang harus dicapai dan ini sekaligus penentuan kinerja dari BAPENDA itu sendiri.

Pemerintah daerah selalu berusaha untuk melakukan berbagai upaya kongkrit dalam meningkatkan penerimaan daerah, andalan pembiayaan pembangunan pemerintah provinsi Riau yang selama ini berasal dari hasil minyak serta gas bumi menjadi semakin lama semakin berkurang dan semakin sulit untuk diharapkan apalagi ditengah-tengah krisis dunia akibat penurunan harga minyak dunia yang berdampak pada penurunan penerimaan pemerintah pusat, dan ini tentu saja berimbas kepada menurunnya dana bagi hasil oleh pemerintah pusat kepada daerah, sedangkan pembiayaan pembangunan setiap tahunnya terus mengalami peningkatan.

Sehubungan dengan hal peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintahan daerah dapat juga untuk melakukan usaha dalam hal mengintensifikasi dan mengekstensifikasikan berbagai sumber dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Identifikasi terhadap sumber-sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang perlu dilakukan untuk dapat mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat melalui prinsip keadilan, dan demi terwujud dan terealisasinya tujuan Pemerintah untuk dapat memakmurkan kondisi masyarakatnya.

Dengan dilakukannya upaya tersebut maka paradigma negatif mengenai pelaksanaan otonomi daerah yang dipandang selama ini bahwa masyarakat merupakan beban pembangunan, dapat diminimalisir.

Pandangan bahwa masyarakat merupakan obyek dari pembangunan harus dirubah menjadi subyek utama dari pembangunan daerah. Pada era otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, kemandirian dalam pengelolaan keuangan daerah akan semakin penting yaitu kemandirian dalam hal perencanaan atau dalam hal pengelolaan berbagai macam sumber keuangan daerah.

Kemandirian yang tinggi berpotensi akan memperkuat dan memperkokoh ketahanan ekonomi daerah dalam menghadapi gejolak perekonomian nasional maupun internasional dan pada akhirnya sangat mempengaruhi akan besar serta kecilnya penerimaan subsidi atau bantuan yang datang dari pusat (Wardhono et al., 2012).

Data menunjukkan rata-rata pertumbuhan realisasi Pendapatan Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2011-2018. Pada periode tersebut, rata-rata pertumbuhan realisasi Pendapatan Daerah sebesar 7,29 persen per tahun, namun terus mengalami fluktuasi sehingga belum adanya kepastian dalam penerimaan ke depannya.

Pertumbuhan tersebut paling besar didorong oleh pertumbuhan Pendapatan Daerah lainnya yang Sah sebesar 12,42 persen per tahun, diikuti oleh Pendapatan Asli Daerah sebesar 12,12 persen sedangkan Dana Perimbangan menurun sekitar 2,66 persen.

Pendapatan Asli Daerah di tahun 2011 berjumlah 2,2 triliun rupiah, meningkat di tahun 2012 berjumlah 2,5 triliun rupiah, terus meningkat di tahun 2013 meningkat menjadi 2,7 triliun rupiah, terus meningkat lagi di tahun 2014 menjadi 3,2 triliun rupiah, dan terus miningkat sampai tahun 2018 menjadi 3.4 triliun rupiah.

Dari uraian permasalahan di atas, dijelaskan bahwa idealnya daerah memiliki otonomi dalam meningkatkan pendapatan asli daerahnya dan menggali potensi yang dimilikinya sehingga menghasilkan kinerja yang memuaskan. Tetapi sampai saat ini masih belum juga menunjukkan keberhasilan yang berarti. Oleh karenanya dibutuhkan model yang efektif dalam rangka mencapai hal tersebut. Jadi, bagaimana cara efektif membangun Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Riau pada masa otonomi daerah saat ini.

Analisis efektivitas digunakan untuk menentukan keseuaian antara target dan realisasi dari Pendapatan Asli Daerah Provinsi Riau yang dilihat dari tiga daerah yaitu Kota Dumai, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Bengkalis. Efektivitas bertujuan mengukur rasio keberhasilan, dimana jika nilai rasio semakin tinggi maka semakin efektif. Standar minimal rasio adalah 100 persen artinya target yang diharapkan sama dengan capaian dari realisasinya.

Berikut ini hasil perhitungan nilai efektivitas dari Pendapatan Asli Daerah tiga daerah tersebut. Nilai efektivitas Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Kota Dumai, dan Kabupaten Bengkalis bersifat tidak efektif karena dibawah dari target yang ditentukan.

Efektivitas pungutan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Provinsi Riau di Kabupaten Indragiri Hulu mengalami penurunan menjadi tidak efektif disebabkan oleh beberapa faktor seperti proses administrasi yang panjang, kegiatan percaloan dan sebagainya sehingga masyarakat yang mempunyai kewajiban untuk melakukan balik nama kendaraan tidak mengerjakannya. Dengan demikian penerimaan dari komponen ini semakin turun. Hal yang sama juga terjadi di Kota Dumai dimana nilai efektivitas adalah tidak efektif atau kurang.

Efektivitas penerimaan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Riau yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu dari BBN-KB alat-alat berat dan alat-alat besar kinerja mengalami penurunan menjadi tidak efektif bahkan target yang bisa capai dari penerimaan BBN-KB alat-alat berat dan alat-alat besar hanya lebih kurang 30 persen. Hal ini sejalan dengan kondisi sebelumnya bahwa di Kabupaten ini banyak masyarakat yang memiliki alat berat namun tidak taat bayar pajak.

Masyarakat yang dimaksudkan disini adalah terdiri dari anggota dewan dan pejabat. Sedangkan di Kota Dumai realisasi penerimaan BBN-KB alat- alat berat dan alat-alat besar melebihi dari target yang ditentukan karena nilai efektivitasnya lebih dari 100 persen. Namun pada tahun berikutnya target yang ditentukan tidak tercapai sama sekali karena pada tahun ini tidak ada yang melakukan bea balik nama atas alat berat yang dibeli atau dimiliki.

Efektivitas penerimaan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Riau yang berasal dari pajak air permukaan yang berada di Kabupaten Bengkalis belum efektif karena nilai nya masih dibawah 100 persen sehingga target yang ditetapkan untuk penerimaan dari pajak air permukaan belum tercapai. Hal ini disebabkan oleh banyak wajib pajak yang melakukan pengurangan terhadap jumlah air permukaan yang mereka gunakan sehingga menurunkan pendapatan pemerintah.

Pada tahun berikutnya realisasi penerimaan sudah melebihi dari target yang ditetapkan dimana nilai efektivitas besar dari 100 persen. Sebaliknya di Kota Dumai penerimaan pajak air permukaan mampu melebihi target yang ditetapkan oleh Provinsi Riau, namun tahun berikutnya tingkat efektivitas tidak efektif karena masih di bawah 100 persen walaupun tahun 2016 tingkat efektivitas mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan oleh banyak perusahaan wajib pajak air permukaan yang tidak membayarkan kewajibannya.

Kondisi yang sangat efektif berada pada Kabupaten Bengkalis karena realisasi penerimaan pajak air permukaan Provinsi Riau sangat efektif karena nilai efektivitasnya besar dari 100 persen.

Tingkat efektivitas penerimaan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Riau yang berasal dari lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah berupa sumbangan dari pihak ketiga di tiga daerah yang menjadi sampel masih tidak efektif karena nilai efektivitas dibawah 100 persen, bahkan di Kabupaten Bengkalis realisasi penerimaan yang berasal dari pihak ketiga hanya sekitar 30 persen dari target yang ditentukan. Kemudian disampaikan oleh para petugas di lapangan mengenai sulitnya mencapai target dari lain-lain pendapatan yang sah karena sumbangan sifatnya sukarela sehingga tidak bisa dipaksakan jumlahnya.

Analisis deskriptif adalah salah satu metode penelitian yang dipakai, yaitu menggambarkan seluruh data atau fakta yang diperoleh dengan mengembangkan kategori-kategori yang relevan dengan tujuan penelitian dan penafsiran terhadap hasil analisis data dengan berpedoman pada teori- teori yang sesuai. Penyajian data dalam penelitian ini dilakukan melalui tabel- tabel yang bertitik tolak pada pemahaman konsepsi serta pandangan atas teori yang terkait sehingga mudah dipahami oleh pembaca.

Analisis penelitian ini menggunakan teknik analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity dan Threat) yang merupakan metode analisis dasar untuk melihat suatu permasalahan dari 4 (empat) sisi yang berbeda.

Kotler (2008) mengemukakan bahwa analisis SWOT adalah evaluasi terhadap keseluruhan kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman. Udan (2005) mendefinisikan bahwa analisis SWOT merupakan penilaian atau assessment terhadap indentifikasi situasi untuk menemukan apakah suatu kondisi dikatakan sebagai kekuatan, kelemahan, peluang, atau ancaman. Dari hasil analisis yang didapat guna mengungkap dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan analisis strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Riau.

Pelaksanaan penerimaan Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Riau dipengaruhi oleh faktor internal (kekuatan dan kelemahan) dan faktor eksternal (peluang dan ancaman).

Kekuatan yang dimiliki Pemerintah Provinsi Riau dalam meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah adalah: (Kapasitas dan kinerja kelembagaan UPT Bapenda Provinsi Riau dalam upaya peningkatan peningkatan Pendapatan Asli Daerah; Sistem penarikan pajak yang jelas; Adanya Perda yang mengatur Pajak daerah; Adanya komitmen organisasi untuk mencapai tujuan; Adanya keterlibatan dan kerjasama lintas instansi dalam usaha penerimaan Pendapatan Asli Daerah; Dukungan anggaran operasional yang berupa insentif pada petugas pemungut pajak, retribusi dan pembayaran lainnya; Adanya pengawasan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang jelas; Banyaknya kesempatan diklat pegawai)
Kelemahan yang dimiliki Pemerintah Provinsi Riau dalam meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah adalah: (Kurangnya tenaga profesional (SDM) di lapangan; Belum tersedianya sistem informasi dan data yang valid sesuai dengan potensi riil untuk pengelolaan pajak yang moderen dan inovatif;

Birokrasi; Kurang perhatiannya pemerintah terhadap para wajib pajak/retribusi; Kurangnya dukungan dan peranan dari instansi teknis terkait pengelolaan pajak/retribusi daerah di Provinsi Riau; Belum memadainya sarana dan prasarana; Belum mampunya menetapkan sanksi dalam setiap pelanggaran dalam kegiatan melaksanakan penerimaan Pendapatan Asli Daerah)

Peluang yang dimiliki Pemerintah Provinsi Riau dalam meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah adalah: (Posisi geografis Provinsi Riau; Potensi Sumber Daya Alam yang dimiliki Provinsi Riau sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah dan pembangunan dalam rangka pertumbuhan ekonomi; Adanya kewenangan dalam menyusun peraturan perundangan untuk mengoptimalkan potensi daerah dalam rangka pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau (UU No. 28 Tahun 2009 dan UU No. 23 Tahun 2014); Kemajuan teknologi yang sangat pesat; Masih terdapatnya objek pajak yang belum tergali memungkinkan dapat dimanfaatkan untuk peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah)

Ancaman yang dimiliki Pemerintah Provinsi Riau dalam meingkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah adalah: (Banyak pemilik objek pajak yang tidak berhasrat membayar; Penghindaran (avoidance) pembayaran oleh wajib pajak daerah; Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemungut pajak daerah; Keamanan bagi pegawai pemungut pajak daerah; Melambatnya ekonomi; Lokasi objek/wajib pajak yang jauh dari tempat pembayaran pajak).

Berdasarkan uraian pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan kinerja Provinsi Riau dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah di tiga daerah yang diteliti secara umum mengalami penurunan dimana nilai efektivitas kecil dari 100 persen artinya tidak efektif.

Sehingga terjadi overestimate dalam menentukan target yang harus dicapai. Perlu langkah strategis yang dilakukan dalam upaya meningkatkannya yakni melalui strategi pendataan ulang terhadap wajib pajak, dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak daerah; Strategi ada kerjasama dengan pihak swasta/LSM dalam hal pengelolaan dan pemungutan pajak daerah; Strategi pembenahan manajemen pengelolaan pajak daerah; Strategi memperluas tax -base pajak daerah; Strategi diberlakukannya reidentifikasi misi serta mandat organisasi; dan Strategi diselenggarakannya komputerisasi penerimaan daerah. (***)

Penulis: Muhammad Asrio Dwicahyo (227121025)