Viral! Pria Cabuli Kekasih Temannya di Rumah Kosong

Tersangka sang kekasih merupakan otak dari kasus pencabulan anak dibawah umur

May 13, 2024 - 15:10 WIB
Viral! Pria Cabuli Kekasih Temannya di Rumah Kosong
Syifa Sabrina SMAN 1 Bangkinang Kota

Konsep Asli :

Viral! Pria Cabuli Kekasih Temannya dirumah kosong 

Penulis: Syifa Sabrina Siswi SMAN 1 Bangkinang Kota

JarNas - Kapolres Kampar Karel Zavier Vishaka memergoki Badu (25) sedang berbuat cabul terhadap kekasih temannya, Bunga (nama samaran) di Rumah Kosong di Jalan Sudirman Kecamatan Bahambui Kabupaten Kampar, Desa Kebut.

Warga Desa Kebut menyatakan, Badu mencabuli kekasih temannya yang masih berusia 13 tahun itu di rumah kosong.

”Kami melihat saat tersangka masuk kerumah kosong itu bersama korban, tapi kami tidak menyangka akan terjadi tindakan kriminal” kata Warga Desa Kebut Arga Davian.

Ditambahkan kronologis kejadian oleh Ibu korban Carissa Bellvania bahwa pada Rabu (08/05/2024) Bunga pamit dari rumah pergi ke sekolah. Namun waktu pulang telah tiba, anak saya tidak kunjung pulang hingga maghrib. Saya sangat khawatir pada anak saya, lalu saya mencoba mencari informasi kepada teman anak saya Peony (nama samaran) tapi temannya tidak tahu keberadaan Bunga. Saya juga sudah bertanya-tanya kepada temannya yang lain, namun juga tidak ada yang tahu dimana Bunga. Saya melaporkan kejadian ini kepada Pihak Kepolisian.

Setelah mendapatkan laporan dari Ibu korban, petugas kepolisian melacak keberadaan Bunga, diketahui Bunga sedang berada disebuah tempat. Kemudian polisi melakukan penggerebekan. Ternyata, Bunga ada di dalam rumah itu.

Kapolres  Kampar Karel Zavier Vishaka membenarkan kejadian itu, ia langsung mengintrogasi Bunga di TKP.

”Hasil introgasi kepada Bunga, ia mengaku ditipu oleh pacarnya si Polan yang berusia 20 tahun itu. Awalnya Bunga mengira Polan hanya mengajaknya nongkrong di warung untuk minum dan bersantai, ternyata Polan memperkenalkan Bunga ke temannya yang bernama Badu secara diam-diam lewat telepon, Polan membuat janji untuk bertemu dengan Badu disuatu tempat. Lalu, Bunga diajak jalan-jalan untuk menemui Badu. Mereka berhenti dirumah kosong. Dirumah kosong itulah Bunga dicabuli” kata Karel kepada wartawan.

Kini Bunga mengalami depresi dan trauma yang sangat mendalam usai kejadian yang dialaminya. Dan dari kejadian itu, Polan dan Badu dibawa ke Polsek Kampar, hingga terkena pasal berlapis. Pasal 289 KUHP yang mengatur tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan pelecehan seksual.

Selain itu, terdapat juga Pasal 292 KUHP yang mengatur tentang pelecehan seksual dengan ancaman kekerasan. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan ancaman kekerasan memaksa orang lain melakukan perbuatan cabul, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah juga memberikan perlindungan bagi korban pelecehan seksual yang terancam dengan kekerasan.

Dalam Pasal 294 KUHP juga diatur tentang pelecehan seksual dengan ancaman kekerasan yang mengakibatkan kematian. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan ancaman kekerasan yang mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku pelecehan seksual yang mengakibatkan kematian.

Koreksi :

  1. Pesan moral tidak ada dalam artikel
  2. Spasi antar paragraf terlalu jauh
  3. Urutan nama tempat seharusnya dari tingkatan yang rendah (ct; di Jalan Sudirman Desa Kebut Kecamatan Bahambui Kabupaten Kampar.
  4. Isi artikel cukup kreatif