Terdakwa Laka Lantas di Jalan Semarang Surabaya Lega Menerima Putusan Hakim

Sep 5, 2022 - 18:50 WIB
Terdakwa Laka Lantas di Jalan Semarang Surabaya Lega Menerima Putusan Hakim

JarNas – Masih teringat kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada September 2021 di Jalan Semarang kota Surabaya antara mobil BMW dengan pemilik Satrio dan beberapa korban yang salah satunya adalah pemilik mobil calya Mulyawan.

“Kasus ini cukup lama bergulir, karena kita menunggu kondisi korban makin membaik, untuk bisa dilakukan pendalaman oleh penyidik satlanlas Polrestabes Surabaya,” kata Tim Penasihat Hukum terdakwa Ninayanti, SH, S.Sos., MSi dihubungi lewat teleponnya, Selasa (6/9/2022).

Terdakwa dalam hal ini terbukti bersalah dan lalai mengemudikan mobil dalam keadaan mengantuk.

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dipimpin oleh hakim Ketua Ari Widodo SH dengan JPU Furkhon Adi Hermawan SH digelar pada Senin (5/9/2022).

Setelah diupayakannya perdamaian dan tidak ada tuntutan apapun dari korban dan keluarganya, selain fakta hukum yang terjadi menjadikan pertimbangan hakim atas perkara pidana No.1296/PID SUS/ 2022 di PN Surabaya memutuskan perkara ini dengan amar putusan ;

1. Menyatakan Terdakwa Satrio Budi Suroso Bin Triyono Adi Suroso telah terbukti secara san dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat,

2. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan dengan kententuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 1 tahun terakhir telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum,

3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,

4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan

5. Menetapkan barang bukti berupa, 1 unit mobil sedan BMW Nomor Polisi L-1817-0 beserta STNK-nya; 1 lembar SIM A atas nama Satriyo Budi Suroso dikembalikan kepada terdakwa;

Begitu juga 1.unit mobil Toyota Calya Nomor Polisi L-1983 OY beserta STNK-nya. 1 lembar SIM A atas nama Mulyawan Suwarsono dikembalikan kepada saksi Mulyawan Suwarsono:

Kemudian membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2000.

Disampaikan juga oleh Penasehat Hukum terdakwa yang lain yaitu Antonius Youngky SH, bahwa putusan itu sudah melegakan kliennya, dan menjadi pelajaran berharga untuk Terdakwa.

Awal cerita dalam kasus ini, terdakwa Satrio Budi Suroso Bin Triyono Adi Suroso Minggu (26/9/2021) sekira pukul 02.00 WIB di depan SPBU jalan Semarang kota Surabaya mengemudikan kendaraan bermotor. Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

Ketika itu, terdakwa mengemudikan mobil BMW Nomor Polisi L-1817-QL melaju dari arah selatan ke utara di jalan Semarang kota Surabaya dengan kecepatan sekita 60 km/jam.

Sebelum sampai di pertigaan jalan antara jalan Semarang dan alan Pawiyatan terdakwa tidak dapat menguasai kendaraannya karena sudah mengantuk sehingga laju kendaraan yang dikemudkannya tiba-tiba berbelok kearah kanan dan langsung menabrak mobil Toyota Calya Nomor Polisi L-1983-OY yang sedang parkir di area SPBU di mana saksi Muliyawan Suwasone sedang tertidur di dalam mobil sisi bagian belakang.

Akibat benturan begitu kuat membuat Muliyawan Suwasone mengalami patah tulang terbuka pada dahi, luka lecet pipi kanan, luka memar pada pipi kiri dan lengan kiri.

Akibat kejadian itu menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian, sebagaimana kesimpulan dalam Visum Et Repertum Nemar RM 12 89 87 65 yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo.

Sampai dengan saat ini luka yang dialaminya belum sembuh (masih harus menjalani pengobatan), tidak dapat berdiri karena ada luka syaraf terjepit serta tidak dapat menjalankan pekerjaannya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (nty/jnn)