Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kampar

Jan 15, 2022 - 10:52 WIB
Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kampar

JarNas – Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 dalam sidang paripurna di ruang rapat paripurna gedung DPRD, Senin (27/9/2021).

Bupati dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada kepada Fraksi fraksi DPRD Kampar yang telah menyampaikan tanggapan, baik dalam bentuk pertanyaan, saran dan pendapat serta informasi, yang semuanya itu kami anggap suatu tanggapan yang hakikatnya bersifat membangun untuk kesempurnaan dari rancangan perubahan APBD yang telah disampaikan.

“Tahun ini merupakan tahun kedua kita berada pada situasi pandemi Covid-19, dimana pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melakukan perubahan besar terhadap kebijakan dalam penganggaran yang sebagian besar anggaran dialokasikan untuk pencegahan dan penanganan Covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional, hal ini juga dilakukan oleh pemerintah Kampar didalam menyusun dan mengalokasikan APBD.

Penerimaan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 secara umum mengalami peningkatan yang berasal dari pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pendapatan transfer adalah penerimaan dari pemerintah provinsi dalam bentuk bantuan keuangan sebesar Rp. 33.346 miliar, sementara untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah penerimaan dari pemerintah pusat dari alokasi dana BOS SPN sebesar Rp. 111.813 miliar.

Disisi lain Pemda juga telah meluncurkan program stimulus penghapusan denda administrasi PDP2, juga melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka pengoptimalan penerimaan PAD melalui pemanfaatan teknologi digital, seperti kemudahan membayar pajak, upaya jemput bola, melalui aplikasi Gopay.

Catur menambahkan bahwa program terbaru adalah peluasan kanal pembayaran pajak melalui quick respon Indonesian standar dan saat ini Pemda Kampar juga menerapkan pajak cost mineral bukan logam dari proyek strategi nasional pembangunan jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang.

Kemudian, untuk retribusi daerah, Pemda Kampar akan mengoptimalkan retribusi atas pengujian kendaraan bermotor serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Disamping peningkatan penerimaan, juga terjadi penurunan pendapatan yang antara lain pada pos Pendapatan Asli Daerah (PAD)  sebesar Rp. 6,6 Miliar yang disebabkan karena masih rendahnya partisipasi wajib pajak dalam membayar kewajibannya, selanjutnya dampak pandemi Covid 19 juga mempengaruhi penurunan penerimaan PAD dari sektor pajak hotel dan pajak restoran, rendahnya transaksi jual beli dan pengurusan Peningkatan Hak (PH) atas Bumi dan Bangunan, sehingga menyebabkan penurunan penerimaan sektor BPHTB.

Selanjutnya, adanya penambahan belanja, pada Perubahaan APBD Tahun 2021 juga terjadi pergeseran atau refocusing anggaran berdasarakan PMK 17 /PMK-07/2021, dimana Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran minimal sebesar 8 persen dari total dana alokasi umum yang diterima. Untuk Pemerintah Kabupaten Kampar total anggaran yang di maksud sebesar Rp. 61,3 miliar yang di alokasikan untuk dukungan pencegahan dan penanganan Covid 19, disamping itu juga di alokasikan untuk kegiatan dalam dukungan pemulihan ekonomi nasional yang bersifat membantu kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Diakhir sambutannya Bupati Kampar menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh Anggota Dewan, semoga menjadi amal ibadah atas usaha keras kita bersama untuk membangun Kabupaten Kampar yang kita cintai.

Hadir dalam sidang Paripurna tersebut Sekretaris Daerah, Yusri, Ketua DPRD, M.Faisal, Wakil Ketua DPRD serta sejumlah anggota DPRD dan seluruh Kepala OPD Kampar
(nty/jnn).