Kejaksaan Tetap Tegakkan Hukum terhadap Temuan Pengelolaan Dana Desa

JarNas– Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kampar telah membuat kesepakatan terkait pengelolaan dana desa dalam bentuk Momerendum of Understanding (MoU).
“Betul kejaksaan telah bersepakat dengan inspektorat membuat MoU tengang pengelolaan dana desa, namun itu bukan berarti tidak melakukan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran”, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arif Budiman ketika bersilaturahmi ke kantor PWI Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kampar, Febri Tri Darmawan Kamis (2/12/2021) mengatakan bahwa pada prinsipnya pihaknya melakukan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah yang terdiri dari monitoring, evaluasi, review dan malakukan audit.
“Pengelolaan dana desa itu kita lakukan setiap tahun guna melihat sejauh mana penggunaan dana desa, apakah akuntabel dan efisien”, ujarnya.
Dijelaskanya, peran APIP (Inspektorat-red) salah satunya adalah pembinaan dan pengawasaan pengelolaan keuangan desa bersama Dinas PMD.
“PMD selaku dinas teknis melakukan pembinaan terkait regulasi, tata kelola peningkatan kapasitas SDM dan APIP melakukan pengawasan dalam bentuk audit, sedangkan MOU dengan kejaksaan terkait kerjasama dalam bentuk tukar info dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas, dimana ranah pembinaan internal secara administrasi dilakukan oleh APIP sedangkan penegakan hukum menjadi ranah kejaksaan”, terangnya. (netty/jnn)